Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 24 Agustus 2026
home global news detail berita

Kemhan Klarifikasi Isu Larangan Hijab bagi Kadet Perempuan Unhan

esti setiyowati Senin, 24 Agustus 2026 - 07:24 WIB
Kemhan Klarifikasi Isu Larangan Hijab bagi Kadet Perempuan Unhan
Kemhan Buka Suara soal Isu Kadet Perempuan Dilarang Berhijab di Unhan. Foto: Ist.
LANGIT7.ID - Jakarta; - Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya buka suara terkait rumor kadet lepas hijab di Universitas Pertahanan RI (Unhan RI). Melalui pernyataan tertulis, Kemhan menegaskan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Unhan.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui siaran pers Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan RI dan diunggah melalui akun Instagram resmi Unhan RI, @unhan_ri, pada Senin (24/8/2026).

Baca juga: Diminta Lepas Hijab, Mahasiswi Kedokteran Unhan Pilih Mundur

"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," jelas Kemhan.

Menurut Kemhan, peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Selain itu, pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental juga ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer - Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan," urai Kemhan.

Kemhan menegaskan ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan untuk membatasi keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

“Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang,” jelas Kemhan.

Baca juga: Soal Aturan Lepas Hijab di Unhan, MUI: Jika Benar, Ini Pelanggaran Hak Konstitusional

Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Peraturan Rektor Unhan juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, shalat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Di tengah polemik tersebut, Kemhan menyatakan akan mengevaluasi aturan mengenai seragam kadet perempuan. Selanjutya, Unhan akan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet muslimah.

“Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim,” kata Kemhan.

Penggunaan seragam kadet berhijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Pengaturan tersebut mencakup tata cara penggunaan hijab dengan memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak selama mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan.

Kemhan menilai disiplin dan karakter pendidikan di Unhan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan. Penyesuaian aturan seragam juga menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, Kemhan berharap terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan aturan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan.

Baca juga: Kasus Kadet Unhan: Antara Islamofobia dan Kedudukan Jilbab

“Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia,” tegas Kemhan.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 24 Agustus 2026
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
11:59
Ashar
15:18
Maghrib
17:57
Isya
19:06
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan