Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 22 Agustus 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Soal Aturan Lepas Hijab di Unhan, MUI: Jika Benar, Ini Pelanggaran Hak Konstitusional

esti setiyowati Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:40 WIB
Soal Aturan Lepas Hijab di Unhan, MUI: Jika Benar, Ini Pelanggaran Hak Konstitusional
Soal Aturan Lepas Hijab di Unhan, MUI: Jika Benar, Ini Pelanggaran Hak Konstitusional. Foto: Ist
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Universitas Pertahanan (Unhan) untuk memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan adanya aturan yang mewajibkan mahasiswi melepas hijab di lingkungan kampus.

Desakan tersebut disampaikan MUI menyusul mencuatnya pengakuan seorang calon mahasiswa Unhan yang memilih mengundurkan diri setelah dihadapkan pada pilihan melepas hijab atau mundur dari kampus tersebut.

Baca juga: Diminta Lepas Hijab, Mahasiswi Kedokteran Unhan Pilih Mundur

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menilai klarifikasi dari Unhan penting untuk memastikan informasi yang beredar sekaligus mencegah munculnya keresahan di tengah masyarakat.

Menurut Siti, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penjelasan dari pihak kampus.

“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti Ma'rifah dalam pernyataannya di laman resmi MUI, Sabtu (22/8/2026).

Siti menilai kebebasan menjalankan ajaran agama merupakan bagian dari hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi.

Karena itu, apabila benar terdapat kebijakan yang melarang penggunaan hijab, menurut dia, aturan dinilainya sebagai bentuk kemunduran perjalanan bangsa.

“Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” ujarnya.

Ia mengaku prihatin dengan munculnya isu tersebut, terlebih Indonesia baru saja memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bagi Siti, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga mencakup penghormatan terhadap hak setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan agamanya.

Baca juga: Respons Atalia Praratya Soal Paksaan Lepas Jilbab Paskibraka: Aturan Macam Apa Ini?

MUI juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti membuat aturan diskriminatif, termasuk melarang penggunaan hijab.

Siti menilai aturan semacam itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan sekaligus mengganggu semangat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Menurutnya, institusi pendidikan semestinya menjadi ruang yang mengajarkan sikap saling menghormati, bukan justru membuat kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi kelompok tertentu.

“Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” tutur dia.

MUI kembali menekankan pentingnya klarifikasi dari Unhan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai aturan berpakaian bagi mahasiswa, khususnya mahasiswi yang mengenakan hijab.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 22 Agustus 2026
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
11:59
Ashar
15:19
Maghrib
17:57
Isya
19:07
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan