LANGIT7.ID-, Jakarta - - Majelis Ulama Indonesia (
MUI) meminta Universitas Pertahanan (
Unhan) untuk memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan adanya aturan yang mewajibkan mahasiswi
melepas hijab di lingkungan kampus.
Desakan tersebut disampaikan MUI menyusul mencuatnya pengakuan seorang calon mahasiswa Unhan yang memilih mengundurkan diri setelah dihadapkan pada pilihan
melepas hijab atau mundur dari kampus tersebut.
Baca juga: Diminta Lepas Hijab, Mahasiswi Kedokteran Unhan Pilih MundurKetua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menilai klarifikasi dari Unhan penting untuk memastikan informasi yang beredar sekaligus mencegah munculnya keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Siti, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penjelasan dari pihak kampus.
“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti Ma'rifah dalam pernyataannya di laman resmi MUI, Sabtu (22/8/2026).
Siti menilai kebebasan menjalankan ajaran agama merupakan bagian dari hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi.
Karena itu, apabila benar terdapat kebijakan yang melarang penggunaan hijab, menurut dia, aturan dinilainya sebagai bentuk kemunduran perjalanan bangsa.
“Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” ujarnya.
Ia mengaku prihatin dengan munculnya isu tersebut, terlebih Indonesia baru saja memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bagi Siti, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga mencakup penghormatan terhadap hak setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan agamanya.
Baca juga: Respons Atalia Praratya Soal Paksaan Lepas Jilbab Paskibraka: Aturan Macam Apa Ini?MUI juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti membuat aturan diskriminatif, termasuk melarang penggunaan hijab.
Siti menilai aturan semacam itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan sekaligus mengganggu semangat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Menurutnya, institusi pendidikan semestinya menjadi ruang yang mengajarkan sikap saling menghormati, bukan justru membuat kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi kelompok tertentu.
“Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” tutur dia.
MUI kembali menekankan pentingnya klarifikasi dari Unhan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai aturan berpakaian bagi mahasiswa, khususnya mahasiswi yang mengenakan hijab.
(est)