LANGIT7.ID, Jakarta,- -
Majelis Ulama Indonesia(MUI)
mengecam keras aksi promosi
miras, Newport, yang menggunakan tantangan
(challenge) hafalan Al-Qur'an. MUI menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa,
Prof KH Asrorun Niam Sholeh. Menurutnya tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan nilai agama, tetapi juga melanggar etika moral dan hukum yang berlaku.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Astagfirullah, Viral Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Sebotol MirasLebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Al-Qur'an merupakan Kalamullah yang sangat disucikan dan kegiatan membacanya adalah bentuk ibadah bernilai tinggi.
Di sisi lain, miras atau minuman beralkohol merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Al-Qur'an.
Menurut Prof Niam, menyandingkan ibadah membaca Alquran sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah miras adalah tindakan yang merendahkan martabat agama.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjutnya.
Sementara anggota komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian mengatakan promosi miras tersebut tak hanya sebagai kesalahan strategi marketing tetapi juga sudah menyentuh sensivitas agama dan etika bisnis.
Ia pun mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melakukan investigasi pada kasus dugaan praktik promosi tersebut.
“Saya mendorong BPKN untuk menginvestigasi secara menyeluruh. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan,” tegas Kawendra dalam keterangannya.
Selain itu, ia juga meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk terkait apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca juga: MUI Kecam Gimik Promosi Miras Berhadiah Hafalan Al-Qur'an: Langgar Agama, Moral, dan HukumMenurutnya, dunia usaha memang harus diberikan ruang untuk berkembang dan berinovasi. Namun, kebebasan berusaha tetap memiliki batas, khususnya ketika bersinggungan dengan norma agama, kepatutan, dan perlindungan masyarakat.
“Ruang usaha terbuka lebar. Kreativitas marketing juga penting. Tetapi jangan sampai kreativitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas agama demi mengejar penjualan. Ini yang harus menjadi batas bersama,” kata Kawendra.
Kawendra berharap kasus Newport dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar menerapkan responsible marketing dengan tidak menggunakan simbol ataupun identitas keagamaan secara tidak pantas untuk kepentingan komersil.
“Publik membutuhkan kepastian dan tindakan nyata. Bukan sekadar kata khilaf. Kalau memang terbukti salah, harus ada evaluasi dan sanksi yang memberikan efek jera,” pungkas Kawendra.
(est)