MUI Kecam Gimik Promosi Miras Berhadiah Hafalan Al-Qur'an: Langgar Agama, Moral, dan Hukum
ahmad zuhdiSenin, 10 Agustus 2026 - 23:01 WIB
LANGIT7.ID, Jakarta; - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an yang sempat viral di media sosial. MUI menegaskan bahwa langkah pemasaran tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa gimik pemasaran yang menyandingkan ayat suci dengan minuman beralkohol secara nyata menabrak tatanan agama, etika moral, hingga regulasi hukum.“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Niam, Senin (10/8/2026) malam, dikutip laman MUI.Niam memaparkan bahwa Al-Qur'an merupakan Kalamullah yang sangat disucikan, serta membacanya terhitung sebagai ibadah bernilai tinggi di sisi Allah. Di sisi lain, minuman beralkohol secara eksplisit diharamkan dalam Al-Qur'an. Menjadikan bacaan ayat suci sebagai syarat memperoleh miras dinilai sebagai penistaan dan perendahan martabat agama. “Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” tambah Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut.Kontroversi ini bermula saat akun Threads @JARRKOJARR mengunggah pengalamannya saat mengunjungi festival musik The Sound Project. Dalam unggahan yang memicu kemarahan publik tersebut, tampak stan produk miras New Port menggelar challenge melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman keras. Aksi pemasaran ini menuai kritik tajam dari warganet karena dinilai tidak beradab dan tidak beretika.