Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menjelaskan bahwa usulan pemidanaan dalam RUU bukan ditujukan kepada orientasi seksual seseorang, melainkan terhadap tindakan, perilaku, serta aktivitas kampanye yang dilakukan secara terbuka, baik di ruang publik maupun melalui media sosial.
Menanggapi hal tersebut Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma'rifah mendesak pemilik akun Threads bernama Rio Damar ditindak tegas secara hukum.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya mendesak sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku LGBT di Indonesia. Sikap tersebut disampaikan menyusul penolakan yang diajukan puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia.
Sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil menolak wacana kriminalisasi dan sanksi pidana bagi individu maupun pihak yang mengkampanyekan hak-hak Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBTQ) di Indonesia.
Sebelum Islam menata ulang hukum pidana, tradisi qishash di tanah Arab dikendalikan oleh keangkuhan kesukuan. Sebuah nyawa dibalas perang antarkabilah yang berlarut-larut tanpa kepastian keadilan.
Mulai 2 Januari, KUHP baru resmi berlaku dengan ancaman pidana satu tahun bagi pelaku seks di luar nikah. Simak aturan lengkap mengenai delik aduan, dampak bagi pariwisata, serta kontroversi pasal penghinaan negara dan kebebasan sipil di sini.
Restorative justice hadir sebagai solusi humanis dalam sistem peradilan Indonesia. Pendekatan ini menawarkan penyelesaian konflik yang mengutamakan dialog, pemulihan, dan perdamaian antara pelaku dan korban. Menariknya, konsep ini sejalan dengan nilai-nilai Islam seperti sulh, diyat, dan pemaafan. Meski masih ada tantangan dalam implementasi, restorative justice membuka jalan menuju sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi.