Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 30 Juni 2026
home lifestyle muslim detail berita

MUI Soroti Konten Gay Parenting Rio Damar, Desak Aparat Terapkan UU Berlapis

esti setiyowati Selasa, 30 Juni 2026 - 17:32 WIB
MUI Soroti Konten Gay Parenting Rio Damar, Desak Aparat Terapkan UU Berlapis
Ilustrasi gay parenting. Foto: Pexels
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Viral di platform Threads, konsep gay parenting yang diunggah pemilik akun Rio Damar. Melalui unggahannya, Rio Damar mengampanyekan narasi gay parenting atau pengasuhan anak oleh pasangan sesama jenis.

Akun tersebut juga mengunggah foto keluarga yang memperlihatkan dua pria dewasa dan dua anak laki-laki disertai keterangan perbandingan pola asuh pasangan sesama jenis dengan pasangan heteroseksual.

Baca juga: Viral Narasi Gay Parenting di Threads, Pelaku LGBT Edit Foto Keluarga Milik Orang

“Dear heteronormative couple, this is what gay parenting look like. Biasanya kami adopsi anak2 yang ditelantarkan kaum2 heteroseksual karena banyak dari mereka yang mau enak2nya doang tapi kabur dari tanggung jawab. Kami yang beresin gpp. Ikhlas kok,” tulis akun tersebut.

MUI Minta Rio Damar Diberi Sanksi Tegas

Menanggapi hal tersebut Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma'rifah mendesak pemilik akun Threads bernama Rio Damar ditindak tegas secara hukum.

Menurut Siti Ma'rifah, akun bernama Rio Damar ini bukan sekadar isu penyimpangan seksual, melainkan bentuk pelanggaran hukum berlapis.

“Ini sangat tidak dibenarkan dari sudut pandang agama, hukum, dan sosial kemasyarakatan," ujar Siti Ma'rifah dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Dukung Wacana Regulasi LGBT, Komisi III DPR: Negara Harus Hadir Lindungi Anak

Siti Ma'rifah, putri Wakil Presiden ke-13 RI, menyatakan bahwa selain diduga melanggar ketentuan terkait penyimpangan seksual, para pelaku juga berpotensi dijerat dengan sejumlah regulasi lain.

Di antaranya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur manipulasi data elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurutnya, penggunaan foto atau identitas visual anak-anak sebagai materi untuk mempromosikan maupun mengampanyekan praktik LGBT merupakan bentuk eksploitasi yang berdampak buruk pada masa depan anak.

Ia menegaskan, setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik maupun mental, dalam lingkungan keluarga yang mendukung sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Karena itu, praktik pencurian dan manipulasi identitas visual anak untuk kepentingan agenda tertentu dinilai sebagai tindakan yang melanggar hak-hak dasar anak dan tidak dapat dibenarkan.

Dalam kesempatan yang sama, MUI menegaskan kembali posisi hukum Islam berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, yang menyatakan dengan tegas bahwa praktik LGBT adalah haram karena bertentangan dengan norma agama, sosial, serta fitrah kemanusiaan.

Baca juga: 37 Organisasi Tolak Sanksi Pidana bagi Pelaku dan Pengampanye LGBTQ

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 30 Juni 2026
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:00
Ashar
15:21
Maghrib
17:53
Isya
19:07
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan