LANGIT7.ID-, Jakarta - - Viral di platform Threads, konsep
gay parenting yang diunggah pemilik akun Rio Damar. Melalui unggahannya, Rio Damar mengampanyekan narasi gay parenting atau pengasuhan anak oleh pasangan sesama jenis.
Akun tersebut juga mengunggah foto keluarga yang memperlihatkan dua pria dewasa dan dua anak laki-laki disertai keterangan perbandingan
pola asuh pasangan sesama jenis dengan pasangan heteroseksual.
Baca juga: Viral Narasi Gay Parenting di Threads, Pelaku LGBT Edit Foto Keluarga Milik Orang“Dear heteronormative couple, this is what gay parenting look like. Biasanya kami adopsi anak2 yang ditelantarkan kaum2 heteroseksual karena banyak dari mereka yang mau enak2nya doang tapi kabur dari tanggung jawab. Kami yang beresin gpp. Ikhlas kok,” tulis akun tersebut.
MUI Minta Rio Damar Diberi Sanksi TegasMenanggapi hal tersebut Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma'rifah mendesak pemilik akun Threads bernama Rio Damar ditindak tegas secara hukum.
Menurut Siti Ma'rifah, akun bernama Rio Damar ini bukan sekadar isu
penyimpangan seksual, melainkan bentuk pelanggaran hukum berlapis.
“Ini sangat tidak dibenarkan dari sudut pandang agama, hukum, dan sosial kemasyarakatan," ujar Siti Ma'rifah dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Dukung Wacana Regulasi LGBT, Komisi III DPR: Negara Harus Hadir Lindungi AnakSiti Ma'rifah, putri Wakil Presiden ke-13 RI, menyatakan bahwa selain diduga melanggar ketentuan terkait penyimpangan seksual, para pelaku juga berpotensi dijerat dengan sejumlah regulasi lain.
Di antaranya adalah
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur manipulasi data elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurutnya, penggunaan foto atau identitas visual anak-anak sebagai materi untuk mempromosikan maupun mengampanyekan praktik LGBT merupakan bentuk eksploitasi yang berdampak buruk pada masa depan anak.
Ia menegaskan, setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik maupun mental, dalam lingkungan keluarga yang mendukung sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Karena itu, praktik pencurian dan manipulasi identitas visual anak untuk kepentingan agenda tertentu dinilai sebagai tindakan yang melanggar hak-hak dasar anak dan tidak dapat dibenarkan.
Dalam kesempatan yang sama, MUI menegaskan kembali posisi hukum Islam berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, yang menyatakan dengan tegas bahwa praktik LGBT adalah haram karena bertentangan dengan norma agama, sosial, serta fitrah kemanusiaan.
Baca juga: 37 Organisasi Tolak Sanksi Pidana bagi Pelaku dan Pengampanye LGBTQ(est)