LANGIT7.ID, Jakarta,- -
Komisi III DPR RI menyatakan dukungan atas usulan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak pembentukan regulasi tegas terhadap aksi yang mengampanyekan atau memfasilitasi praktik
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh menilai fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran para orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi
tumbuh kembang anak.Baca juga: Ditolak 37 Organisasi, MUI Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBTKarena itu, kata Gus Abduh, negara harus hadir dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan perlindungan keluarga,” ujar Gus Abduh seperti dilaporkan MUI Digital.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Gus Abduh menegaskan bahwa pembentukan regulasi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Baca juga: 37 Organisasi Tolak Sanksi Pidana bagi Pelaku dan Pengampanye LGBTQNamun, terang Gus Abduh, setiap wacana legislasi harus dibangun melalui komunikasi dan pembahasan yang melibatkan berbagai unsur terkait agar menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif.
“Wacana ini tentu harus dibangun melalui komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Apabila menjadi prioritas legislasi, pembahasannya dilakukan secara terbuka bersama pemerintah dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan para ahli agar menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta menjawab keresahan masyarakat,” jelasnya.
Terkait pertanyaan publik akan belum adanya regulasi khusus terkait LGBT di Indonesia, Gus Abduh menyebut isu tersebut telah menjadi bahan diskusi maupun perdebatan di tengah masyarakat.
Baca juga: Viral Konten SUMA Kampanyekan LGBT, Respons UI : Bukan Sikap Resmi Kampus
Hanya saja, kata Gus Abduh, regulasi isu LGBT terkendala akan bagaimana perumusan norma hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dan harus berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.
“Menurut saya, tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum. Karena itu, setiap usulan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan efektif diterapkan dalam praktik penegakan hukum,” pungkasnya.
(est)