LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya mendesak
sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku
LGBT di Indonesia. Sikap tersebut disampaikan menyusul penolakan yang diajukan puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia.
Ketua MUI Bidang Fatwa,
Asrorun Niam Soleh, menyatakan bahwa penolakan terhadap sebuah gagasan hukum merupakan hal yang lumrah dalam proses perumusan kebijakan publik. Menurutnya, tidak semua pihak akan menyambut positif setiap upaya yang dinilai bertujuan memperbaiki kondisi sosial masyarakat.
Baca juga: 37 Organisasi Tolak Sanksi Pidana bagi Pelaku dan Pengampanye LGBTQ"Tidak semua
happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan
rehabilitasi bagi korban," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan bahwa MUI tetap istiqamah memperjuangkan langkah demi kemaslahatan umat dan bangsa. Dalam pandangannya, pendekatan yang ditawarkan MUI tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan, tetapi juga rehabilitasi terhadap pihak yang dianggap menjadi korban penyimpangan perilaku seksual.
“Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” ujar Niam.
MUI juga menilai penolakan yang muncul perlu dicermati lebih jauh, termasuk latar belakang dan kepentingan yang berada di balik gerakan tersebut.
"Pertama, adanya indikasi kucuran dana asing yang sengaja memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT atas nama kebebasan," katanya.
Baca juga: Viral Konten SUMA Kampanyekan LGBT, Respons UI : Bukan Sikap Resmi KampusKemudian, terdapat indikasi kelompok masyarakat tertentu yang mengambil keuntungan dari tumbuh suburnya praktik menyimpang ini di tengah masyarakat. Ketiga, adanya upaya terselubung dari lembaga-lembaga penghimpun komunitas gay dan lesbi untuk menuntut legalisasi di Indonesia.
Lebih lanjut, MUI kembali menegaskan pandangannya bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan perilaku yang bertentangan dengan fatwa yang telah ditetapkan lembaga tersebut.
Karena itu, MUI mendorong hadirnya regulasi yang memberikan ruang rehabilitasi bagi korban sekaligus sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dan pihak yang mempromosikan perilaku tersebut.
"Formula hukum yang ditawarkan MUI sangat berkeadilan, yakni menyelamatkan korban melalui rehabilitasi, namun memberikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual dan pengkampanyenya," jelasnya.
Meski demikian, MUI mendesak pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan regulasi dan tidak kalah oleh tekanan kelompok asing.
Baca juga: Kiai Cholil Nafis: Hukuman LGBT Harus Lebih Berat dari Zina!"Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," tegasnya.
(est)