LANGIT7.ID, Jakarta,- -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong reformasi regulasi yang mengatur hubungan antara
zakat dan
pajak di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH M. Cholil Nafis, seusai menghadiri pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Kiai Cholil mengatakan bahwa sistem yang berlaku saat ini belum mencerminkan keadilan fiskal bagi
umat Islam. Sebab, lanjut Kiai Cholil, saat ini zakat belum diakui sebagai pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayar.
Baca juga: BAZNAS Gelar Forum Fundraising di Bandung, Dorong Profesionalisme Pengelola ZakatMenurutnya, selama ini umat Islam menanggung beban ganda, yakni membayar zakat sekaligus pajak. Padahal ketentuan yang berlaku saat ini hanya mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (
tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung nilai pajak yang wajib dibayarkan (
tax credit).
“Kita ini umat Islam
double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya.
Kiai Cholil berpandangan bahwa zakat yang dihimpun Baznas maupun LAZ telah dimanfaatkan untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat pemberdayaan masyarakat, mendukung pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan usaha produktif bagi kelompok rentan.
Karena itu, menurutnya, zakat yang telah ditunaikan umat Islam semestinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara.
Baca juga: Hikmah di Balik Gandengan Ayat Shalat dan Zakat dalam Al-Qur'an“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.
Selain mendorong reformasi regulasi, MUI menilai penguatan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan potensi zakat nasional. Menurut Kiai Cholil, Baznas tidak dapat bekerja sendiri dalam menjangkau seluruh masyarakat sehingga diperlukan kolaborasi dengan LAZ yang tumbuh di tengah komunitas.
(est)