Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

MUI Dorong Zakat Dihitung sebagai Pengurang Langsung Nilai Pajak

esti setiyowati Ahad, 26 Juli 2026 - 15:43 WIB
MUI Dorong Zakat Dihitung sebagai Pengurang Langsung Nilai Pajak
ilustrasi pembayaran zakat. Foto: Ist.
LANGIT7.ID, Jakarta,- - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong reformasi regulasi yang mengatur hubungan antara zakat dan pajak di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH M. Cholil Nafis, seusai menghadiri pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Kiai Cholil mengatakan bahwa sistem yang berlaku saat ini belum mencerminkan keadilan fiskal bagi umat Islam. Sebab, lanjut Kiai Cholil, saat ini zakat belum diakui sebagai pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayar.

Baca juga: BAZNAS Gelar Forum Fundraising di Bandung, Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat

Menurutnya, selama ini umat Islam menanggung beban ganda, yakni membayar zakat sekaligus pajak. Padahal ketentuan yang berlaku saat ini hanya mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung nilai pajak yang wajib dibayarkan (tax credit).

“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya.

Kiai Cholil berpandangan bahwa zakat yang dihimpun Baznas maupun LAZ telah dimanfaatkan untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat pemberdayaan masyarakat, mendukung pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan usaha produktif bagi kelompok rentan.

Karena itu, menurutnya, zakat yang telah ditunaikan umat Islam semestinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara.

Baca juga: Hikmah di Balik Gandengan Ayat Shalat dan Zakat dalam Al-Qur'an

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.

Selain mendorong reformasi regulasi, MUI menilai penguatan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan potensi zakat nasional. Menurut Kiai Cholil, Baznas tidak dapat bekerja sendiri dalam menjangkau seluruh masyarakat sehingga diperlukan kolaborasi dengan LAZ yang tumbuh di tengah komunitas.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:57
Isya
19:10
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan