LANGIT7.ID-Yogyakarta; Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY mendorong agar aset wakaf tidak berhenti sebagai aset yang belum produktif. Melalui program Zakat Wakaf Community Develpoment (ZWDC), lahan wakaf disiapkan sebagai ruang untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat.
Program tersebut dirancang sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis wakaf dan zakat. BWI bersama nazhir menyediakan lahan wakaf sebagai tempat usaha produktif, sementara Baznas dan LAZ menyiapkan dukungan dana untuk permodalan, pelatihan, serta pendampingan usaha.
Ketua BWI DIY Misbahrudin mengatakan skema tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan ekonomi di tingkat akar rumput.
“Sinergi ini diharapkan mampu menjawab tantangan kemiskinan dan pengangguran di tingkat akar rumput. Aset wakaf yang selama ini belum produktif akan dioptimalkan menjadi pusat kegiatan ekonomi, seperti UMKM, pertanian, atau koperasi, yang dikelola oleh masyarakat binaan zakat,” kata Misbahrudin dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/8/2026).
Dengan skema itu, lahan wakaf tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya usaha, tetapi menjadi bagian dari model pemberdayaan masyarakat. Dana yang disiapkan Baznas dan LAZ digunakan untuk mendukung kebutuhan permodalan, pelatihan, dan pendampingan.
Pengelola Baznas Microfinance Desa (BMD) Muhammad Ipmawan Akbar Alim juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
BMD siap menjadi fasilitator pemberian tambahan modal usaha, pelatihan dan pendampingan bagi mustahik yang akan mengelola usaha di atas lahan wakaf tersebut.
"Microfinance yang kami kelola fokus pada penguatan kapasitas usaha mikro. Dengan adanya dukungan lahan dari wakaf, maka modal zakat bisa lebih tepat sasaran dan dampaknya lebih luas," ungkapnya.
Sinergi tersebut memadukan dana zakat yang bersifat konsumtif-produktif dengan aset wakaf yang bersifat abadi. Misbahrudin berharap perpaduan keduanya dapat mendorong terbentuknya kemandirian ekonomi umat yang berkelanjutan.
Jika dikembangkan melalui UMKM, pertanian, atau koperasi, aset wakaf yang sebelumnya belum produktif diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi yang dikelola masyarakat binaan zakat.
Pada akhirnya, program ZWDC diharapkan melahirkan desa-desa mandiri dan berdaya di DIY. Program tersebut juga diharapkan menjadi contoh nasional pengelolaan zakat dan wakaf secara terintegrasi.
(lam)