LANGIT7.ID-Surakarta; Persoalan wakaf uang bukan lagi sekadar soal seberapa banyak transaksi yang berhasil dihimpun. Kementerian Agama menyoroti kesenjangan aktivitas lembaga penerima wakaf uang karena dari 65 lembaga keuangan yang telah memperoleh izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), baru 28 yang melaporkan aktivitasnya pada semester pertama 2026.
Artinya, baru sekitar 43,1 persen LKS-PWU yang tercermin dalam laporan tersebut. Sementara sekitar 56,9 persen lainnya belum tercermin dalam laporan semester pertama.
Dari 28 lembaga yang melaporkan aktivitasnya, tercatat 3.200 transaksi wakaf uang dengan nilai mencapai Rp8,54 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Tata Kelola Fungsi Sosial Perbankan Syariah yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Solo, 19–20 Agustus 2026.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menilai jumlah transaksi belum cukup untuk menjadi ukuran keberhasilan.
“Sebanyak 3.200 transaksi senilai Rp8,54 miliar menunjukkan aktivitas yang telah berjalan, tetapi Kemenag menilai ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada jumlah transaksi. LKS-PWU perlu terhubung dengan nazhir, memiliki proyek wakaf yang jelas, melakukan edukasi, dan mampu mengubah wakaf uang menjadi manfaat sosial-ekonomi yang terukur,” tegas dia dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Persoalan yang dibahas dalam FGD juga berkaitan dengan bagaimana aset wakaf dapat menghasilkan manfaat ekonomi. Data lama Kemenag mencatat sekitar 450.000 titik lokasi wakaf di Indonesia, tetapi baru sekitar 260.000 lokasi yang telah bersertifikat BPN.
Hasil uji coba survei menunjukkan sekitar 5–7 persen lahan wakaf berupa properti produktif. Namun, lahan yang benar-benar aktif dan bernilai ekonomi baru berada di kisaran 1–2 persen.
Kondisi itu mendorong Kemenag untuk memperluas cara pemanfaatan aset wakaf, bukan hanya mempertahankannya sebagai aset, tetapi mengarahkannya pada aktivitas yang menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi.
“Kemenag mendorong agar aset wakaf dikembangkan melalui proyek sosial, sektor riil produktif, serta instrumen keuangan syariah seperti deposito dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), dengan penguatan mitigasi risiko dan kapasitas nazhir,” paparnya.
Di sisi lain, kapasitas industri perbankan syariah sebenarnya cukup besar. Bahan diskusi FGD mencatat terdapat 14 Bank Umum Syariah (BUS), 18 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 174 BPRS.
Dari 14 BUS tersebut, 13 telah terdaftar dan beroperasi sebagai LKS-PWU. Pangsa pasar perbankan syariah dalam bahan FGD tercatat 7,36 persen.
OJK juga mencatat aset industri perbankan syariah per Maret 2026 telah mencapai Rp1.061,61 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,49 persen secara tahunan.
Besarnya aset tersebut menunjukkan kapasitas industri untuk memperkuat fungsi sosial. Namun, bagi Kemenag, penguatan fungsi tersebut perlu berjalan beriringan dengan tata kelola yang lebih tertib.
Masalah serupa juga terlihat dari sisi nazhir. Dari 126 nazhir, baru sekitar 50 yang melaporkan aktivitasnya. Sementara sekitar 76 nazhir belum melapor.
Padahal, nazhir memiliki kewajiban mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, dan melaporkan harta benda wakaf serta menjaga nilai pokok wakaf.
“Kemenag dan BWI akan memperkuat pembinaan, literasi, profesionalisasi, serta sinergi antara nazhir dan LKS-PWU,” tegasnya.
FGD tersebut mempertemukan OJK, Kemenag, BAZNAS, BWI, perbankan syariah, dan lembaga sosial. Hadir Andike Maharani dan Ardiansyah Rakhmadi dari OJK; H. Syarifuddin dan Muhammad Hasbi Zaenal dari BAZNAS; Dr. drh. Emmy Hamidiyah dan Dede Haris Sumarno dari BWI; Aris Widi Setiawan dari Bank Syariah Indonesia; serta Galeh Pujonegoro dari Baitulmaal Muamalat.
Bagi Waryono, fungsi sosial tidak semestinya ditempatkan sebagai pelengkap dari aktivitas komersial perbankan syariah. Fungsi tersebut harus menjadi bagian substantif dari karakter industri.
Karena itu, besarnya ekosistem perbankan syariah perlu diikuti peningkatan kualitas penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, pelaporan, dan pengawasan dana zakat, infak, sedekah, wakaf, serta dana kebajikan.
“Prinsip syariah, tidak boleh berhenti pada label, tetapi harus tercermin dalam tata kelola dan dampak sosialnya,” tandasnya.
Rangkaian angka dalam FGD—7,36 persen market share; 14 BUS; 18 UUS; 174 BPRS; 65 LKS-PWU; 13 BUS LKS-PWU; 28 pelapor; 3.200 transaksi; Rp8,54 miliar; 450 ribu titik wakaf; 260 ribu bersertifikat; 5–7 persen properti produktif; 1–2 persen aktif bernilai ekonomi; serta 50 dari 126 nazhir yang melapor—menempatkan tata kelola sebagai pekerjaan penting dalam penguatan fungsi sosial perbankan syariah.
Tantangan ke depan bukan hanya memperbesar skala, tetapi memastikan fungsi sosial perbankan syariah menjadi aktif, tertib, transparan, produktif, dan berdampak nyata bagi pemberdayaan umat.
(lam)