Wakaf merupakan bentuk amal jariyah berkelanjutan yang memiliki dampak besar bagi kesejahteraan umat. Melalui sistem pengelolaan yang profesional dan modern, wakaf dapat menjadi solusi efektif untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kunci utamanya adalah transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan yang tepat sasaran sesuai syariat Islam.
Program wakaf air minum yang dikembangkan Unit Wakaf dan Dana Sosial IPB University berhasil menghemat pengeluaran mahasiswa hingga Rp73 ribu per bulan.
Muhammadiyah Bekasi menerima wakaf berupa Masjid Jeddah beserta tanah dan rumah dari dokter gigi Sri Muchirah. Wakaf ini akan dikelola PCM Sukakarya untuk pengembangan pendidikan dan dakwah. Kesepakatan menjaga nama masjid dan prasasti pendiri menunjukkan penghargaan terhadap sejarah. Langkah ini memperkuat peran Muhammadiyah dalam pelayanan sosial.
Expo Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) digelar Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta. Pesertanya antara lain civitas akademika UII, Badan Wakaf UII,
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bertemu Kepala Otoritas Umum Urusan Islam, Wakaf, dan Zakat Uni Emirat Arab (UEA), Omar Habtoor Al Darei di Dubai.
Program Dana Abadi Masjid yang diinisiasi Kemenag merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan peran masjid di Indonesia. Melalui kolaborasi BKM dan BWI, inisiatif berbasis wakaf ini bertujuan mentransformasi masjid menjadi pusat pemberdayaan umat yang komprehensif, mengintegrasikan aspek spiritual dan sosial-ekonomi dalam pembangunan masyarakat Muslim Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) melatih 39 nazir wakaf. Pelatihan tersebut untuk meningkatkan kompetensi nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
Kementerian Agama (Kemenag) berencana menggalakkan Gerakan Indonesia Berwakaf melalui wakaf uang. Hal itu dilakukan untuk memperluas kapitalisasi wakaf.
Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024. Bantuan ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah