Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 03 September 2026
home global news detail berita

Wakaf Uang Kini Wajib Lewat Sistem Satu Pintu Kemenag, Ini Syarat LKS dan Nazir

tim langit 7 Kamis, 03 September 2026 - 14:04 WIB
Wakaf Uang Kini Wajib Lewat Sistem Satu Pintu Kemenag, Ini Syarat LKS dan Nazir
LANGIT7.ID-Jakarta; Pengelolaan wakaf uang di Indonesia kini ditempatkan dalam sistem perizinan satu pintu melalui Kementerian Agama. Lembaga yang ingin menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang harus memenuhi persyaratan administrasi, kelembagaan, kompetensi, dan tata kelola sebelum memperoleh penetapan atau terdaftar secara resmi.

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, legalitas menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.

“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” ujar Waryono dikutip Kamis (3/9/2026)

Waryono mengatakan, mekanisme satu pintu dalam perizinan wakaf uang merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat kepastian hukum dan tata kelola lembaga pengelola zakat dan wakaf. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pengelolaan zakat dan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Menurut Waryono, kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang baik. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan transparansi, memublikasikan laporan, menjaga akuntabilitas, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta siap menjalani audit dan evaluasi.

Syarat Menjadi LKS Penerima Wakaf Uang

Waryono menjelaskan, berdasarkan PMA Nomor 14 Tahun 2025, lembaga keuangan syariah yang ingin ditetapkan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki legalitas sebagai badan hukum, kantor operasional di wilayah Indonesia, bergerak di bidang keuangan syariah, serta memiliki fungsi menerima titipan atau wadi'ah.

Lembaga tersebut juga harus memiliki sedikitnya dua sumber daya manusia yang memiliki sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf. Selain itu, LKS wajib memiliki bukti kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang mendukung administrasi wakaf uang.

“Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan,” ujarnya.

Dalam proses pengajuannya, pimpinan LKS menyampaikan permohonan penetapan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Permohonan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen, antara lain anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, profil perusahaan, dokumen kerja sama dengan nazir, rencana produk dan program wakaf uang, standar prosedur operasional, formulir Akta Ikrar Wakaf, Sertifikat Wakaf Uang, serta daftar sumber daya manusia dan struktur kepengurusan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan verifikasi. Hasil verifikasi kemudian menjadi dasar untuk meminta saran dan pertimbangan dari BWI. Menteri Agama selanjutnya menetapkan lembaga sebagai LKS Penerima Wakaf Uang berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Agama dan rekomendasi BWI.

Prosedur Pendaftaran

Selain penetapan LKS Penerima Wakaf Uang, nazir berbentuk badan hukum juga harus melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan. Nazir wajib memenuhi persyaratan legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, serta kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf.

“Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf,” kata Waryono.

Menurutnya, nazir juga harus memiliki tenaga pengelola yang kompeten di bidang wakaf, kantor operasional, serta kesediaan menjalani audit secara berkala. Dalam pengelolaan wakaf uang, nazir wajib memiliki kerja sama dengan LKS Penerima Wakaf Uang.

Proses pendaftaran dimulai dari pengajuan permohonan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala KUA melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan calon nazir. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan diteruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BWI Kabupaten/Kota.

Pada tahap berikutnya, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen. Sementara itu, BWI melakukan uji kelayakan kompetensi terhadap calon nazir untuk memastikan kesiapan calon pengelola wakaf.

Uji kelayakan tersebut meliputi penilaian kapasitas, integritas, rekam jejak calon nazir, aspek kelembagaan dan tata kelola, serta rencana pengelolaan wakaf. Dalam kondisi tertentu, BWI juga dapat melakukan visitasi lapangan.

Hasil pemeriksaan dokumen dan uji kelayakan kemudian dibahas bersama oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan BWI. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan pendaftaran nazir wakaf uang. (Kemenag/bil)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 03 September 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:56
Ashar
15:13
Maghrib
17:55
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan