LANGIT7.ID-Istanbul; Abdullah Saleh Kamel, Ketua Federasi Kamar Saudi sekaligus Presiden Kamar Dagang dan Pembangunan Islam, menyerukan agar pengalaman Arab Saudi dalam memberdayakan lembaga wakaf lebih banyak diadopsi. Ia menggambarkannya sebagai salah satu instrumen paling efektif untuk membangun kekayaan berkelanjutan dan mendukung pembangunan jangka panjang.
Berbicara pada pembukaan KTT Ekonomi Islam Global ke-3 di Istanbul, yang diselenggarakan oleh Forum AlBaraka untuk Ekonomi Islam dengan tema "Modal dalam Ekonomi Islam: Menata Kekayaan untuk Pembangunan Berkelanjutan", Kamel mengatakan negara-negara yang telah memperkuat wakaf melalui undang-undang dan kerangka regulasi, khususnya Arab Saudi, Turki, dan Malaysia, menawarkan model yang layak untuk ditiru.
Kamel, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Forum AlBaraka, menggambarkan peradaban Islam sebagai "peradaban wakaf", menyoroti peran historis wakaf dalam mendukung pendidikan, layanan kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia Muslim.
Ia mengajak para peserta untuk menggali potensi wakaf Islam dalam mengerahkan modal dan mengarahkannya ke investasi yang memiliki dampak sosial dan pembangunan yang berkelanjutan.
Menyinggung tantangan ekonomi global yang lebih luas, Kamel mengatakan model ekonomi Islam menawarkan harapan dalam mengatasi ketidakseimbangan struktural dalam sistem keuangan internasional.
Ia berargumen bahwa sistem ekonomi modern semakin memperlakukan modal sebagai alat yang hanya berfokus pada keuntungan pribadi, sering kali mengabaikan konsekuensi sosial, lingkungan, dan kemanusiaan.
Ia juga memperingatkan tentang meningkatnya konsentrasi kekayaan di kalangan segelintir populasi global dan meluasnya pengaruh perusahaan multinasional, khususnya perusahaan teknologi raksasa, yang menurutnya menghadirkan tantangan yang semakin besar bagi pemerintah dan masyarakat di seluruh dunia.
Kamel menguraikan tiga prinsip inti yang mengatur modal dalam ekonomi Islam: modal harus menghasilkan dan mendistribusikan kekayaan, uang tidak boleh menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi uang itu sendiri, dan kekayaan harus diarahkan pada pembangunan melalui mekanisme seperti zakat, sedekah, dan wakaf, bukan ditimbun.
Ia menggambarkan kerangka ini sebagai bentuk "modal sosial murni" yang mendorong keadilan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Kamel juga mengkritik beberapa praktik tanggung jawab sosial perusahaan, dengan mengatakan kontribusi amal sering kali tidak sebanding dengan skala dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan bisnis tertentu.
Ia lebih lanjut memperingatkan tentang beban utang negara yang semakin membengkak, mencatat bahwa banyak pemerintah kini mencurahkan sumber daya yang signifikan untuk membayar kewajiban utang, yang membuka kerentanan yang lebih dalam dalam sistem keuangan global.
Mengakhiri pidatonya, Kamel menegaskan bahwa peran modal dalam ekonomi Islam melampaui pelayanan kepada umat Islam hingga memberi manfaat bagi seluruh umat manusia. Ia menyatakan harapannya agar KTT ini dapat membantu memajukan model modal yang menggabungkan keberlanjutan finansial dengan dampak sosial dan pembangunan.(*/saf/saudigazette)
(lam)