Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 06 Maret 2026
home global news detail berita

Target 2026, Kemenag Percepat Legalitas dan Produktivitas Wakaf di 35.926 Lokasi

tim langit 7 Rabu, 04 Maret 2026 - 09:52 WIB
Target 2026, Kemenag Percepat Legalitas dan Produktivitas Wakaf di 35.926 Lokasi
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Agama mempercepat penguatan legalitas dan produktivitas wakaf nasional sebagai bagian dari implementasi Roadmap Wakaf Produktif 2026. Kemenag menargetkan tahun ini lebih 35 ribu lokasi tanah wakaf dapat dikelola secara produktif.

Fokus kebijakan ini meliputi penguatan sertifikasi, profesionalisasi nazir, serta optimalisasi dampak ekonomi wakaf bagi masyarakat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, mengungkapkan, transformasi wakaf merupakan agenda strategis Ditjen Bimas Islam. Menurutnya, wakaf tidak boleh berhenti sebagai aset pasif tanpa dampak nyata.

“Kalau wakaf hanya berhenti sebagai papan nama, umat tidak bergerak. Tetapi ketika dikelola secara profesional dan produktif, wakaf mampu membiayai pendidikan, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi desa,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026)

Ia menambahkan, penguatan tata kelola wakaf juga menjadi bagian dari kontribusi Kementerian Agama dalam menekan angka kemiskinan nasional.

Ditjen Bimas Islam pada 2026 menetapkan target 8 persen atau sekitar 35.926 lokasi tanah wakaf di Indonesia dapat dikelola secara produktif. Selain itu, penerbitan 4.000 Akta Ikrar Wakaf (AIW) diprioritaskan guna memperkuat kepastian hukum aset wakaf. Penyaluran manfaat wakaf diarahkan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan modal usaha tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin.

Waryono menyebut, produktivitas wakaf harus ditopang kepastian hukum yang kuat. Legalitas, katanya, bukan sekadar administrasi, tetapi perlindungan aset umat agar tidak memicu sengketa di masa depan. “Tanah wakaf bernilai ekonomi tinggi harus dijaga melalui AIW dan sertifikasi yang sah,” ujarnya.

Karena itu, percepatan penerbitan AIW melalui KUA serta sinergi intensif dengan ATR/BPN menjadi prioritas dalam penguatan ekosistem wakaf nasional.

Kementerian Agama menggelar Koordinasi Strategis Nasional Wakaf Produktif di Trubus Sentra Agrobisnis, Kabupaten Paser, pada 27 Februari 2026. Kegiatan tersebut menjadi forum konsolidasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan para nazir untuk memperkuat ekosistem wakaf produktif.

Model wakaf produktif Pondok Pesantren Trubus Iman di Paser menjadi contoh implementasi kebijakan tersebut. Dari total 375 hektare lahan wakaf, kawasan ini berkembang menjadi sentra agroindustri terpadu dengan 36 unit usaha di sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga hilirisasi pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Sebanyak 11 unit usaha telah menghasilkan keuntungan yang menopang operasional pendidikan secara mandiri serta menyerap lebih dari 300 tenaga kerja lokal.

Melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan kapasitas nazir, Ditjen Bimas Islam berharap wakaf produktif dapat menjadi pilar kemandirian ekonomi umat dan penggerak ekonomi desa secara berkelanjutan.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 06 Maret 2026
Imsak
04:33
Shubuh
04:43
Dhuhur
12:07
Ashar
15:08
Maghrib
18:13
Isya
19:22
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)