LANGIT7.ID-Jakarta; Rencana pengembangan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen saham tak ingin dilihat sekadar sebagai langkah investasi. Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni justru mendorong agar manfaat dana wakaf dapat diperluas kepada masyarakat dan lembaga keagamaan yang membutuhkan.
Salah satu gagasan yang diajukan Husni adalah mengembangkan wakaf dengan model seperti bank wakaf yang berbasis syariah.
"Lebih bagus wakaf itu dibangun saja seperti bank wakaf yang sifatnya syariah dan banyak membantu masyarakat muslim lainnya," ujarnya dikutip dari dpr.go.id, Jumat (14/8/2026).
Menurut Husni, pendekatan tersebut memungkinkan dana wakaf dikembangkan secara produktif sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Ia juga mengusulkan agar pengembangan wakaf memperhatikan kebutuhan lembaga-lembaga keagamaan di berbagai daerah yang masih menghadapi keterbatasan pendanaan. Dengan begitu, manfaat dana wakaf tidak hanya berputar pada satu lembaga.
Masjid Istiqlal sendiri selama ini telah memperoleh dukungan pendanaan dari berbagai pihak. Karena itu, menurut Husni, pengembangan wakaf dapat dipertimbangkan untuk membantu masjid maupun lembaga keagamaan lain yang masih membutuhkan.
Namun, jika skema wakaf melalui saham benar-benar akan diterapkan, Husni meminta karakteristik instrumen investasi tersebut diperhatikan secara serius.
"Wakaf itu saham ada dua macam. Ada saham yang bersifat syariah, ada juga saham yang sifatnya konvensional. Kalau yang sifatnya syariah, saya rasa sah-sah saja. Tapi kalau yang sifatnya konvensional, yang ada faktor untung ruginya, itu amat sangat berbahaya," ujar Husni.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan saham untuk dana wakaf tidak dapat dilakukan tanpa keahlian yang memadai. Pengelola perlu memahami investasi karena nilai saham dapat mengalami fluktuasi serta dipengaruhi berbagai kondisi ekonomi maupun geopolitik.
"Kalau mau main saham, pertama harus punya ahli. Tapi saham itu harus saham-saham yang sifatnya syariah, tidak boleh sifatnya konvensional," tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Bagi Husni, dana wakaf memiliki posisi berbeda karena berasal dari amanah masyarakat. Pengembangannya pun tidak seharusnya dilakukan hanya karena mengikuti tren instrumen investasi.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang hati-hati, transparan, serta tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Di tengah perdebatan mengenai bentuk pengelolaan tersebut, Husni mengatakan masih ada hal yang perlu diperjelas dari Menteri Agama. Ia meminta penjelasan mengenai konsep serta mekanisme wakaf melalui saham yang dimaksud.
"Kita akan minta beliau klarifikasi. Kita juga tidak tahu apakah pernyataan beliau seperti apa yang dimaksud. Mungkin begitu kita panggil, kita akan paham sama-sama dan bisa menentukan ini boleh atau tidak boleh," katanya.
Klarifikasi tersebut akan diminta Komisi VIII untuk memahami secara utuh skema yang akan diterapkan. Setelah konsepnya diketahui, barulah dapat ditentukan apakah mekanisme tersebut dapat diterapkan atau tidak.
Pada akhirnya, Husni menilai prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pengelolaan wakaf. Dana tersebut merupakan amanah masyarakat dan penggunaannya ditujukan untuk kemaslahatan umat.
(lam)