LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal
Listyo Sigit Prabowo diberhentikan menyusul surat presiden (surpres) yang dikirimkan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR. Nama Komjen Pol Suyudi Ario Seto pun diusulkan untuk menggantikan Listyo Sigit.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surpres bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 itu pada Kamis (1/10/2026).
"Pagi ini pimpinan DPR mendapat surpres kepada ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan kapolri dan pengangkatan dalam jabatan kapolri," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Habiburokhman mengatakan, Presiden Prabowo mengusulkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon kapolri. Suyudi saat ini menjabat kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca juga: Fedi Nuril Dukung Nicholas Saputra Tuntut Kapolri MundurSeperti diketahui, jabatan Sujudi Ario Seto saat ini adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Jenderal Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri sejak tanggal 27 Januari 2021. Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis. Masa jabatan Kapolri Listyo sejatinya selesai sampai 2029.
Terkait dengan adanya supres yang ditujukan ke DPR, Badan Musyawarah (Bamus) DPR langsung menugaskan Komisi III DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau
fit and proper test terhadap Suyudi.
"Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon kapolri," kata Habiburokhman.
Penugasan tersebut kemudian disepakati dalam rapat DPR.
Baca juga: Profil, Biodata, dan Perjalanan Karier Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Jenderal Bintang 3 Non Akpol yang Diisukan Bakal Jabat Kapolri(lsi)