LANGIT7.ID, Jakarta; - Praktik penyadapan atau pengintaian secara diam-diam tanpa hak merupakan isu yang kerap memicu perdebatan hukum dan etika, terlebih jika menyangkut tokoh penting atau pemimpin negara. Dalam pandangan Islam, tindakan memata-matai atau mencari-cari kesalahan orang lain dikenal dengan istilah tajassus.
Secara hukum asal, Islam secara tegas melarang tindakan mengintai, memata-matai, atau mencari-cari celah dan aib orang lain. Larangan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujurāt ayat 12:
"
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain..." [QS Al-Hujurāt (49): 12].
Selain itu, Islam sangat menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dan penjagaan amanah. Informasi yang secara sifat atau ketentuan hukum wajib dirahasiakan tidak boleh dikhianati. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mājah, Rasulullah SAW bersabda mengenai pentingnya menutupi aib:
"Barangsiapa yang menyembunyikan (aib) saudara muslimnya, maka Allah juga akan menyembunyikan aib-aibnya di dunia dan di akhirat" [HR Ibnu Mājah].
Pengecualian dalam Konteks Penegakan HukumKendati hukum asal penyadapan dan tajassus adalah haram, para ulama dan produk fatwa kontemporer kerap membedakan antara tindakan kriminal tanpa hak dengan mekanisme pengawasan resmi dalam ranah penegakan hukum.
Dalam kajian fikih informasi dan tata kelola politik, tindakan pengungkapan atau investigasi memiliki pengecualian tertentu apabila dilakukan berdasarkan kewenangan resmi yang sah untuk mencegah kejahatan atau menjaga kemaslahatan negara, bukan untuk kepentingan destruktif atau makar.
Istilah tajassus merujuk pada aktivitas mencari-cari kesalahan, menyelidiki rahasia, atau memata-matai privasi orang lain yang hukumnya dilarang keras dalam agama. Tindakan penyadapan ilegal dan tajassus jelas dilarang dalam ajaran Islam karena mencederai privasi serta mengancam stabilitas.
Dalam sistem tata kelola modern maupun Islam, informasi kenegaraan yang bersifat rahasia diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin merusak stabilitas nasional.
(zhd)