Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 07 November 2026
home global news detail berita

Menko Airlangga Pastikan Stabilitas Ekonomi di Tengah Ramai Kasus Penyadapan

lusi mahgriefie Sabtu, 07 November 2026 - 07:46 WIB
Menko Airlangga Pastikan Stabilitas Ekonomi di Tengah Ramai Kasus Penyadapan
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Di tengah dinamika kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah terus berfokus mempertahankan stabilitas ekonomi dari sisi fundamental.

"Yang penting kita jaga fundamental saja," ujar Airlangga, saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Ia mengakui kasus penyadapan ini memang dapat memengaruhi faktor psikologis atau sentimental pasar terhadap investasi di Indonesia.

"Ya, tentu sangat disayangkan ya, terjadi penyadapan dan ini tentu akibatnya adalah bukan dari segi fundamental, tapi dari sentimental, karena ekonomi kan juga faktor psikologis, juga ikut memengaruhi," kata Airlangga.

Baca juga: Kasus Penyadapan Presiden Meluas, Isu Eks Kapolri Lain Terlibat Mencuat, Siapa Dia?

Namun begitu ia menjamin stabilitas ekonomi negara tetap terjaga di tengah isu penyadapan ini. Menjaga stabilitas menjadi landasan utama agar kepercayaan pelaku usaha dan iklim investasi nasional tidak terganggu oleh sentimen sesaat.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access terhadap Presiden dan tokoh-tokoh lainnya, Polri telah menetapkan empat jenderal sebagai tersangka.

Mereka adalah eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS), Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), sreta yang terbaru, Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Ini Peran Penting Slamet Uliandi, Tersangka Baru dalam Kasus Penyadapan Listyo Cs

Terkait hal tersebut, Menko Airlangga memuji respons cepat dan tindakan tegas yang diambil oleh Polri. Respons cepat itu dinilai sangat positif dalam mendukung upaya pemulihan kepercayaan publik maupun dunia usaha.

"Kapolri kan mengambil kebijakan yang tegas. Jadi itu yang positif untuk pengembalian (kepercayaan)," ujar Airlangga.

Sementara mengenai kabar pengusaha yang menjadi target penyadapan, Airlangga menyebutkan bahwa hal itu menyangkut pengusaha tertentu saja.

"Ya, tapi kan pengusaha tertentu, dalam tanda petik," ucap Airlangga.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 07 November 2026
Imsak
03:57
Shubuh
04:07
Dhuhur
11:40
Ashar
14:58
Maghrib
17:50
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan