Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang setelah Polri menetapkan empat jenderal sebagai tersangka. Di tengah proses hukum tersebut, muncul klaim mengenai dugaan keterlibatan mantan Kapolri lain dalam perkara yang sama. Klaim itu disampaikan host kanal Obor Rakyat Reborn, Setiyardi Budiono.
Dalam tayangan yang beredar di media sosial, Setiyardi mengaku memperoleh informasi dari narasumber mengenai sosok mantan Kapolri yang disebut memiliki kedekatan dengan Listyo Sigit Prabowo.
"Eks Kapolri itu adalah eks Kapolri yang jaraknya tidak jauh dari Listyo Sigit," ujar Setiyardi, seperti dikutip Jumat (6/11/2026). Setiyardi juga menyebut sosok tersebut diduga memiliki motif politik dan berkeinginan menjadi wakil presiden.
"Informasinya karena eks Kapolri itu dikenal memiliki banyak uang dan memiliki motif ingin jadi wapres," katanya. Namun, klaim tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian maupun pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan mantan Kapolri lain tersebut. Identitas sosok yang dimaksud juga belum diungkap.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan informasi yang diterimanya mengenai pemeriksaan sejumlah anggota Polri dalam kasus tersebut.
Dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, ia mengatakan sejumlah orang yang diperiksa mengaku penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dilakukan atas perintah Listyo Sigit.
"Mereka menyebut bahwa mereka menyadap presiden dan Seskab. Terus mengaku siapa yang memerintahkan? Yang memerintahkan itu Kapolri, katanya," ujar Mahfud. Mahfud juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Listyo Sigit sempat dijemput aparat sekitar pukul 03.00 WIB dan dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB.
Ia kemudian menyebut Listyo kembali dipanggil sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Informasi mengenai penjemputan dan pelepasan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Mahfud berdasarkan informasi yang diterimanya.
Mahfud menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara oleh aparat sendiri merupakan tindakan serius. Menurutnya, ketidakpuasan terhadap pemerintahan tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum.
"Tetapi kalau disadap oleh kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu suatu kejahatan sangat biadab untuk negara ini," kata Mahfud.
Dalam perkembangan perkara, Polri telah menetapkan empat jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.
Berdasarkan pemberitaan mengenai keterangan penyidik, tiga tersangka telah ditahan. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, jabatan tersebut diisi oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.
(*/saf)
