LANGIT7.ID-, Jakarta - - Dugaan penyadapan akses informasi strategis kepala negara memicu perhatian publik, pakar hukum, hingga parlemen karena menyangkut langsung kerahasiaan komunikasi simpul tertinggi kepemimpinan nasional.
Anggota DPR RI Rofik Hananto, memberikan respons menyusul menguatnya sorotan publik terhadap penyadapan ilegal yang diduga melibatkan anggota Polri terhadap Presiden Republik Indonesia.
Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai pelanggaran etik internal semata. Sebab insiden tersebut membawa implikasi luas terhadap rasa aman masyarakat secara keseluruhan.
"Kalau penyadapan ilegal diduga terjadi terhadap Presiden dan pejabat negara, maka ini bukan lagi sekadar persoalan internal aparat. Ini adalah alarm bagi perlindungan privasi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi rakyatnya sendiri," ujar Politisi Fraksi PKS ini, mengutip Parlementaria, Sabtu (7/11/2026).
Menurutnya, penyadapan ilegal yang melibatkan oknum aktif Polri terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa.
Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Stabilitas Ekonomi di Tengah Ramai Kasus PenyadapanRofik mendesak agar Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum terkait tidak bekerja setengah-setengah. Pengungkapan perkara harus menyasar dalang di balik layar, bukan sekadar operator teknis di lapangan.
"Kasus ini harus diusut sampai ke aktor utama. Publik tidak cukup hanya mengetahui siapa pelaksana penyadapan, tetapi juga harus mengetahui apa motifnya, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa penyadapan ilegal itu dilakukan. Jangan berhenti di permukaan, bongkar sampai ke akar persoalannya," ungkap Anggota Komisi XIII DPR RI itu.
Untuk memastikan akuntabilitas proses penyidikan, Rofik menekankan pentingnya penelusuran barang bukti secara komprehensif. Seluruh perangkat komunikasi, rekaman, hingga alur diseminasi informasi harus diaudit secara profesional demi membongkar jejaring yang terlibat.
"Seluruh bukti, termasuk perangkat, rekaman, aliran informasi, komunikasi terkait, dan penggunaan hasil penyadapan, harus ditelusuri secara profesional untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum," paparnya.
Rofik menegaskan bahwa penerapan pasal hukum berat, seperti ketentuan makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses pembuktian yang objektif, bukan spekulasi semata.
Perlu dicatat bahwa Pasal 191 KUHP Nasional mengatur tentang makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud tertentu, sementara Pasal 193 berkaitan dengan makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Baca juga: Ini Peran Penting Slamet Uliandi, Tersangka Baru dalam Kasus Penyadapan Listyo Cs"Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 maupun Pasal 193 KUHP Nasional, maka penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum," ujar Rofik.
Rofik menegaskan bahwa ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola institusi penegak hukum agar pengawasan terhadap kewenangan intelijen dan penyadapan semakin diperketat.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, akan terus mengawal proses hukum ini secara transparan, profesional, independen, dan menyeluruh demi menjaga supremasi hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
(lsi)