Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 05 November 2026
home global news detail berita

Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal

esti setiyowati Kamis, 05 November 2026 - 21:24 WIB
Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal
Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal. Foto: tangkapan layar.
LANGIT7.ID-Jakarta; - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

Suhermanto mengatakan, SU sebelumnya berstatus sebagai saksi sebelum penyidik meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Baca juga: Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Penyadapan, Minta Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

"Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujar Suhermanto.

Dia mengatakan, SU pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Monitoring di Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS, selalu meminta izin kepada SU terkait aktivitas penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang mengarah pada penetapan SU sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan oleh penyidik. Suhermanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena SU sedang dalam kondisi sakit pascastroke.

"Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," kata Suhermanto.

Baca juga: Penyadapan Prabowo Oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Sejak 2 Bulan Usai Pelantikan Presiden

Penetapan SU menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang tengah ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan dan akses ilegal, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 05 November 2026
Imsak
03:58
Shubuh
04:08
Dhuhur
11:40
Ashar
14:57
Maghrib
17:50
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan