LANGIT7.ID-Jakarta; - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai
tersangka baru dalam kasus dugaan
penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber)
Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.
Suhermanto mengatakan, SU sebelumnya berstatus sebagai saksi sebelum penyidik meningkatkan status hukumnya menjadi
tersangka.
Baca juga: Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Penyadapan, Minta Kapolri Usut Tuntas dan Transparan"Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status
tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujar Suhermanto.
Dia mengatakan, SU pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Monitoring di Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS, selalu meminta izin kepada SU terkait aktivitas penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang mengarah pada penetapan SU sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan oleh penyidik. Suhermanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena SU sedang dalam kondisi sakit pascastroke.
"Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," kata Suhermanto.
Baca juga: Penyadapan Prabowo Oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Sejak 2 Bulan Usai Pelantikan PresidenPenetapan SU menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang tengah ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan dan akses ilegal, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.
(est)