LANGIT7.ID, Jakarta,- - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD ikut menanggapi kasus dugaan
penyadapan ilegal terhadap
Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk
eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melalui unggahan di akun X pribadinya pada Rabu (4/11/2026),
Mahfud menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menindak sejumlah pejabat yang sebelumnya disebut sebagai orang kepercayaannya, tetapi kemudian terseret persoalan hukum.
Baca juga: Penyadapan Prabowo Oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Sejak 2 Bulan Usai Pelantikan PresidenMahfud menilai, dalam sejumlah kasus,
Prabowo menunjukkan ketegasan meskipun pihak yang berhadapan dengan hukum merupakan orang-orang yang sebelumnya mendapat kepercayaan dan pujian dari Presiden.
Dalam unggahannya, Mahfud menyinggung posisi
Listyo Sigit yang selama ini mendapat sejumlah penghargaan dan pujian dari berbagai pihak. Ia menyebut Listyo merupakan Kapolri dengan masa jabatan terlama, pernah menerima Bintang Mahaputera, serta mendapat apresiasi dari Presiden karena mampu menggerakkan jajaran Polri untuk mendukung program penanaman jagung.
Mahfud juga mengingatkan pernyataan pimpinan Komisi III DPR yang pernah menyebut
Listyo sebagai polisi terbaik sepanjang sejarah.
Namun, menurut Mahfud, situasi tersebut berbanding terbalik dengan kasus yang kini menjerat mantan Kapolri tersebut.
"
Listyo Sigit, Kapolri terlama, pernah mendapat Bintang Mahaputera, dipuji oleh Presiden karena bisa mengerahkan POLRI menanam jagung, bahkan oleh pimpinan Komisi III disebut polisi terbaik sepanjang sejarah ternyata jadi TSK sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah POLRI yakni menyadap kepala negaranya sendiri. Gilaaaa," tulis Mahfud.
Baca juga: Pasca Penahanan Jenderal Listyo Sigit, Saatnya Presiden Prabowo Bersih Bersih Para Pengkhianat
Selain kasus Listyo Sigit, Mahfud turut menyinggung sejumlah pejabat yang sebelumnya mendapat kepercayaan
Presiden Prabowo, tetapi kemudian berhadapan dengan proses hukum.
Ia menyebut nama Dadan Hindayana yang sebelumnya kerap mendapat pembelaan dan pujian dari Presiden, tetapi akhirnya harus menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mahfud juga menyinggung Febrie Adriansyah yang disebutnya sebagai sosok yang dikenal sebagai algojo koruptor sekaligus orang kepercayaan Prabowo. Namun, menurut Mahfud, Febrie juga akhirnya harus menghadapi proses hukum terkait dakwaan korupsi.
Melalui pernyataan tersebut, Mahfud menilai kedekatan seseorang dengan Presiden tidak seharusnya menjadi alasan untuk merasa kebal hukum.
Ia pun mengingatkan para pejabat agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Presiden, baik dalam urusan korupsi maupun tindakan yang dinilainya sebagai pengkhianatan.
Baca juga: Selain Listyo Sigit, Eks Ajudan Prabowo Ikut Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden"Jadi jangan keterlaluan berkorupsiria dan melakukan pengkhianatan, misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan?" tulisnya.
Di akhir unggahannya, Mahfud menyampaikan harapan agar Prabowo terus menunjukkan ketegasan dalam menangani berbagai persoalan yang melibatkan pejabat negara.
"Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi," tutup Mahfud.
Kasus Dugaan Penyadapan Libatkan Tiga Perwira Tinggi Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca juga: Profil Listyo Sigit Prabowo, Eks Kapolri Tersangka Penyadap PresidenPenyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya. Sasarannya tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(est)