LANGIT7.ID-, Jakarta - - Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberi tanggapan terkait jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan pada Pemilu 2024, tidak sah.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan ijazah Gibran sudah jelas.
Melalui unggahan di akun media sosial X,
@mohmahfudmd, Jumat (30/10), Mahfud menuliskan, "Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana."
Baca juga: PDIP Usung Hak Angket DPR, Pascaputusan MA Soal Suket Ijazah SMA Gibran Tidak SahNamun mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu justru menyoroti perihal pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran yang seharusnya diproses secara pidana. Begitu pula dugaan penyelundupan 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
"Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana. "KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui amar putusan nomor 742 K/TUN/2026 dan diputuskan melalui majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius pada 30 Oktober 2026, menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dirinya di Pilpres 2024 tidak sah.
Artinya MA mengabulkan gugatan HM Subhan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kasasi Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak SahSelain itu, MA juga membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau
niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.
Alasannya, substansi sengketa menyangkut persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut. Putusan PTUN Jakarta itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT.
Kemudian Subhan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan mengirimkan berkas kasasinya pada 22 September 2026 dan diputus pada Jumat (30/10).
Baca juga: Denny Indrayana: MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Sebut Syarat Wapres Tak Terpenuhi(lsi)