LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai bahwa fakta Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tidak ditemukannya ijazah setara SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, bukan hanya perkara ijazah melainkan pembuktian bahwa wapres tidak sah.
"Masalahnya bukan soal ijazah Gibran bin Jokowi. Itu hanya cacat administrative. Tidak ada bukti tamat Pendidikan SMA/sederajat," ujar Denny melalui platform media sosial @dennyindrayana99, dikutip Senin (12/10/2026).
Ia menambahkan, masalah ini lebih prinsip sebab menunjukkan adanya cacat manipulatif yang merujuk kepada tindakan penyelundupan pasal yaitu pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19/2023 yang ditujukan untuk Gibran.
"Syarat umur di-Gibrankan dengan Putusan Paman Usman di MK. Syarat pendidikan di-Gibrankan dengan Pasal Selundupan di KPU. Maka selain perlu tindak lanjut proses pemakzulan Gibran bin Jokowi di DPR, perlu juga tindak lanut laporan pelanggaran etika di DKPP dan tindak pidana di kepolisian," tegas Denny.
Baca juga: Bambang Widjojanto: KPU yang Meloloskan Gibran Harus Kena SanksiDiketahui, Denny Indrayana merupakan salah satu dari 12 Pemohon dalam gugatan perkara syarat pendidikan Gibran sebagai Wapres di Pemilu 2024 ke MK. Pemohon lainnya yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.
Sementara Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Dalam petitumnya, para Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan. Adapun permohonan tersebut yaitu:
1. Memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif, dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
2. Meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
3. Meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca juga: Gibran Rakabuming Diyakini Segera Mundur dari Jabatan Wapres4. Meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
5. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam perkara tersebut, hakim Mahkamah memutuskan menolak permohonan Pemohon. Namun begitu, MK juga menyatakan bahwa selama persidangan tidak ditemukan ijazah setara SMA milik Gibran.
"Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam siding, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Buntut Putusan Perkara Gibran, 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK Diduga Langgar Kode Etik(lsi)