LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diyakini bakal segera mengundurkan diri dari jabatannya pascaputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara syarat pendidikan pencalonan wapres, dan terbukti tidak memiliki ijazah setara SMA.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pihak pemohon perkara, Refli Harun saat menanggapi keputusan Mahkamah usai persidangan.
Menurut Refli Harun, berdasarkan etika pemerintahan seharusnya Gibran bisa berbesar hati dan menerima putusan MK terkait tidak ditemukannya ijazah setara SMA atas nama dirinya, untuk kemudian mengundurkan diri.
"Kita tahu diri kalau misalnya sudah tidak memenuhi syarat harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib megundurkan diri. Tapi
nggak tahu ya saya yakin 1-2 hari ini Gibran akan mengundurkan diri," ucapnya.
Jika dirunut dari sidang putusan yang berlangsung Selasa (6/10) malam lalu, maka satu-dua hari yang dimaksud Refli Harun yaitu Rabu (7/10) sampai Kamis (8/10).
Baca Juga: PDIP: Lebih Baik Gibran Mundur daripada DPR Harus Turun Tangan, PKB Maunya Pansus, Golkar No PansusSementara itu, isu mundurnya Gibran pun ramai dibicarakan di media sosial. Rumor yang beredar, Gibran akan menyatakan mundur dari jabatan wapres hari ini, Jumat (9/10) seusai shalat Jumat. Namun begitu, belum ada informasi pasti terkait hal tersebut.
Diketahui, hakim MK telah menetapkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 dengan nomor gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Pemohon, mengenai syarat keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wapres pada Pemilu 2024.
MK dalam putusannya menyampaikan permohonan tersebut ditolak. Serta menyatakan tidak menemukan bukti yang bisa meyakinkan MK bahwa Gibran memiliki ijazah.
"Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan Pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang, Rabu (7/10) malam.
Baca juga: Forum Konstitusi Minta Gibran Mundur Guna Cegah Kegaduhan Politik NasionalBerdasarkan putusan MK, Refli merasa percaya diri untuk membawa perkara ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantaran telah mengantongi dua hal penting.
"Saya garisbawahi modal pemakzulan Gibran ke DPR nanti ada dua yaitu pertama; tidak memenuhi syarat yaitu syarat pendidikan minimal SLTA, dan kedua; melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan pembohongan publik. Dalam waktu dekat harus kita gelombangkan untuk menjadi satu urusan umat," tegasnya.
Sementara itu, Bambang Widjojanto yang juga merupakan kuasa hukum pemohon menambahkan bahwa proses peradilan MK telah membuktikan pencalonan Gibran sebagai wapres pada Pemilu 2024 cacat hukum.
"Proses peradilan MK sudah menaiki satu level tahapan yaitu tahapannya adalah
no point to discuss lagi bahwa syarat pencalonan Gibran bisa dibuktikan bahwa ada cacat," ungkap Bambang kepada wartawan, seusai sidang.
Dengan temuan itu, lanjut Bambang, jelas menunjukkan adanya tindakan tercela yang dilakukan pihak Gibran.
"Sesuai Pasal 7a UUD 1945, seseorang yang melakukan perbuatan tercela walaupun telah disahkan menjadi wapres dan perbutaan tercela itu di MK terbukti. Dengan terbuktinya perbuatan tercela itu, maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka," ujarnya.
Baca juga: Peluang Besar Pemakzulan Wapres Gibran, Usai Terbukti Tak Miliki Ijazah dan Membohongi PublikSebagai informasi, Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela, maupun tidak lagi memenuhi syarat.
Ketentuan ini tetap berlaku walaupun yang bersangkutan telah resmi dilantik. Prosesnya harus melalui penyelidikan dan putusan Mahkamah Konstitusi atas usul DPR.
(lsi)