Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 09 Oktober 2026
home global news detail berita

PDIP: Lebih Baik Gibran Mundur daripada DPR Harus Turun Tangan, PKB Maunya Pansus, Golkar No Pansus

tim langit 7 Jum'at, 09 Oktober 2026 - 06:32 WIB
PDIP: Lebih Baik Gibran Mundur daripada DPR Harus Turun Tangan, PKB Maunya Pansus, Golkar No Pansus
Putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu perbedaan sikap di DPR. PDIP dan PKB mendorong opsi pansus atau hak angket, sedangkan Golkar memilih jalur Komisi II dengan memanggi
LANGIT7.ID-Jakarta; Teka-teki sikap politik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menemukan bentuknya. PDIP membuka suara: jika Gibran benar-benar konsisten dengan klaimnya selama ini soal taat hukum, mundur dari jabatan adalah jalan yang paling terhormat.

Saran itu datang dari Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun. Menurutnya, pertimbangan MK sudah gamblang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran yang menjadi syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

"Kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa dia selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatannya kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata Komarudin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

DPR Menunggu, Pansus Jadi Opsi

Komarudin menegaskan, bila Gibran memilih bertahan, maka DPR yang harus mengambil alih bola panas ini. Ia menyinggung soal pemakzulan alias impeachment sebagai konsekuensi logis dari putusan MK yang menyerahkan tindak lanjut ke lembaga legislatif.

"Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," ujarnya.

Ia menambahkan, DPR perlu menunjukkan sikap tegas bila ingin menjaga harkat dan martabat lembaga serta etika moral berbangsa dan bernegara. Meski begitu, Komarudin mengakui Fraksi PDIP belum membahas putusan MK secara resmi. Peluang pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket, katanya, masih terbuka lebar.

"Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa," pungkasnya.

PKB: Pansus Perlu, KPU Harus Dipanggil

Dari Fraksi PKB, Anggota Komisi II DPR Eka Widodo mengusulkan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK. Menurutnya, pertimbangan MK soal ijazah itu penting menjadi perhatian lembaga negara yang punya kewenangan konstitusional memastikan syarat presiden dan wakil presiden terpenuhi.

Senada, Anggota Komisi II Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai secara politis sangat mungkin DPR menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket.

"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket," kata Deddy, Rabu (7/10).

Golkar: Tak Perlu Pansus, Cukup Komisi II

Berbeda arah, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai tak perlu ada pansus atau hak angket untuk menanggapi putusan MK. Menurutnya, Komisi II saja sudah cukup.

"Nah kalau ke DPR enggak perlu ada hak angket, enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja," ucap Doli di lokasi yang sama, Kamis (8/10).

Doli menyatakan Komisi II akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menjelaskan bagaimana proses pencalonan Gibran bisa lolos syarat administratif batas pendidikan SMA, padahal MK kemudian membuktikan ijazahnya tidak ada.

"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," ungkapnya.

Soal wacana pemakzulan, Doli menilai mekanisme itu juga tak memerlukan angket atau pansus. Ia menyebut pemakzulan sepenuhnya bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR.

"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," ucapnya.

Doli mengingatkan, ketika sudah masuk wilayah politik, para pemimpin partai harus mempertimbangkan kepentingan rakyat dan tetap menjaga kesatuan serta kedaulatan negara.

Peta Jalan Usai Putusan MK

Putusan MK soal ijazah Gibran telah membuka kotak Pandora politik baru. Di satu sisi, PDIP dan PKB mendorong tindak lanjut tegas melalui pansus atau angket. Di sisi lain, Golkar memilih jalur pragmatis lewat Komisi II dan pemanggilan penyelenggara pemilu. Yang jelas, sorotan kini tertuju pada dua hal: sikap Gibran sendiri, dan seberapa jauh DPR berani melangkah.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 09 Oktober 2026
Imsak
04:09
Shubuh
04:19
Dhuhur
11:44
Ashar
14:44
Maghrib
17:49
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan