Koalisi Pelindung Ibadah gugat UU Nomor 14 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan umrah mandiri. Pemohon nilai regulasi saat ini kurang kepastian hukum dan perlindungan jemaah.
MK resmi menolak gugatan nikah beda agama dan tegaskan sahnya perkawinan tetap merujuk hukum agama. Simak penjelasan lengkap hakim terkait putusan terbaru ini.
Penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis dinilai melanggar konstitusi, karena memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan. Oleh sebab itu dilayangkan gugatan untuk uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta. Putusan ini memberi tenggang waktu 2 tahun agar pemerintah menyesuaikan aturan dan memastikan wakil menteri fokus pada tugas kementerian.
Pedangdut Lesti Kejora mengubah ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi menjadi konser mini saat sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pemerintah wajib menjamin Pendidikan dasar dan menengah gratis, termasuk sekolah wasta.
Plt. Ketua PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jatim, Prof. M. Afif Hasbullah, menyoroti secara tajam implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat (2)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pendidikan dasar di tingkat SD hingga SMP atau sederajat baik negeri maupun swasta, wajib gratis. Putusan ini pun mendapat respons dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pendidikan tingkat SD hingga SMP atau yang sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, gratis.
Sekjen PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti, mengkritik sikap DPR yang menentang putusan MK terkait Pilkada 2024. Beliau menekankan pentingnya DPR menghormati lembaga yudikatif dan menjadi teladan dalam mematuhi undang-undang. Langkah kontroversial DPR ini berpotensi menimbulkan disharmoni sistem ketatanegaraan dan memicu reaksi publik yang tidak kondusif bagi kehidupan berbangsa.
Gerakan mahasiswa di Indonesia melancarkan aksi 'Peringatan Darurat' sebagai respons terhadap putusan MK Pilkada 2024 yang dinilai kontroversial. Dengan simbol Garuda Indonesia dan tagar #KawalPutusanMK, mahasiswa menegaskan komitmen mereka untuk mengawal keadilan demokrasi dan menolak ketidakadilan.
MK mengubah syarat calon pilkada, membuka peluang baru bagi partai kecil. Muhammadiyah apresiasi keputusan ini sebagai langkah menuju demokrasi lebih sehat. PDIP berpeluang usung Anies Baswedan untuk Pilgub DKI, mungkin berpasangan dengan Ahok. Mereka akan melawan Ridwan Kamil-Suswono dari Koalisi Indonesia Maju. Perubahan ini dinilai akan mengakhiri dominasi partai besar dalam politik Indonesia.