Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai bahwa fakta Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ditemukannya ijazah setara SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, bukan hanya perkara ijazah melainkan pembuktian bahwa wapres tidak sah.
Tindakan KPU meloloskan Gibran yang sengaja dilakukan dengan cara penyelundupan pasal merupakan pelanggaran. KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, harus dikenakan sanksi karena sudah melanggar prinsip penting konstitusionalitas Pemilu.
Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK berpendapat bahwa MK dalam menangani perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Cawapres pada Pilpres 2024, telah menerobos prosedur. Mulai dari persidangan hingga putusan.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diyakini bakal segera mengundurkan diri dari jabatannya pascaputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara syarat pendidikan pencalonan wapres, dan terbukti tidak memiliki ijazah setara SMA.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengaku saat ini hanya ingin fokus untuk bekerja menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tidak ditemukannya ijazah setara SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka, maka membuka peluang besar bagi Wakil Presiden Gibran untuk dimakzulkan dari jabatannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menolak gugatan keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, padahal Mahkamah menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran selama persidangan, yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai wakil presiden di Pemilu 2024.
Gugatan terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Namun begitu, MK juga menyatakan bahwa dari Gibran tidak memiliki ijazah sebagai tanda tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan gugatan terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal putuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dalam persoalan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka malam ini, Selasa (6/10/2026).