Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan tanggapannya pasca putusan MK yang menyatakan anggaran MBG harus dipisah dari anggaran pendidikan. Dia memastikan Program MBG berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Rieke menegaskan bahwa putusan MK bukanlah bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebaliknya, putusan ini merupakan koreksi konstitusional yang sangat penting.
Komisi X DPR RI menanggapi putusan MK perihal pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Komisi yang salah satu ruang lingkupnya bidang pendidikan ini mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi memberi tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi yaitu anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang memiliki tujuan khusus untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan demikian harus dipisahkan dengan anggaran program MBG.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah ditetapkan. MK memutuskan, anggaran MBG harus dipisah dari anggaran pendidikan.
MUI mengingatkan, kebijakan afirmasi dari pemerintah bukan fasilitas tanpa batas, sehingga ormas keagamaan harus fokus meningkatkan kapabilitas administratif.
Koalisi Pelindung Ibadah gugat UU Nomor 14 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan umrah mandiri. Pemohon nilai regulasi saat ini kurang kepastian hukum dan perlindungan jemaah.
MK resmi menolak gugatan nikah beda agama dan tegaskan sahnya perkawinan tetap merujuk hukum agama. Simak penjelasan lengkap hakim terkait putusan terbaru ini.
Penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis dinilai melanggar konstitusi, karena memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan. Oleh sebab itu dilayangkan gugatan untuk uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta. Putusan ini memberi tenggang waktu 2 tahun agar pemerintah menyesuaikan aturan dan memastikan wakil menteri fokus pada tugas kementerian.
Pedangdut Lesti Kejora mengubah ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi menjadi konser mini saat sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pemerintah wajib menjamin Pendidikan dasar dan menengah gratis, termasuk sekolah wasta.