LANGIT7.ID-, Jakarta - - Penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai melanggar konstitusi, karena memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan. Oleh sebab itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Program MBG memangkas anggaran pendidikan berjumlah setidaknya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tuntutan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yaitu agar pos anggaran pendidikan benar-benar diperuntukkan untuk fungsi inti Pendidikan. Hal ini sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Perlu dipertegas bahwa dalam dua aturan itu, sama sekali tidak ada ketentuan soal makan bergizi gratis.
Baca juga: Cegah Kontaminasi Haram, LPPOM Inspeksi Ketat Dapur Penyedia Program Makan Bergizi GratisJuru bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, mengatakan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.
Ia menambahkan, BGN berfokus memastikan program berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan. "Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, menurut para pemohon uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut yaitu di antaranya mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah bahwa uji materi ini dilayangkan bukan karena mereka menolak program Presiden Prabowo.
"Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita," ucap mahasiswa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, mengutip BBC News Indonesia, Sabtu (31/1/2026).
"Makanya, alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan," sambungnya.
Kusuma mengatakan, sesuai Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran 20% dari APBN dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan pendidikan.
Tapi hak konstitusional warga atas pendidikan, klaimnya, dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Sebab, pasal itu memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan demi bisa "menampung program makan bergizi".
Dengan masuknya pendanaan MBG dalam anggaran pendidikan tentu saja "alokasi 20% menjadi tidak utuh". Berdasarkan hitungan mereka, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun dipangkas untuk MBG.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Program MBG Tetap Berjalan Saat RamadhanKalkulasi pemerintah menjadikan anggaran pendidikan sebagai pos pendanaan MBG, sebesar 83,4%, sisanya diambil dari anggaran kesehatan 9,2%, dan anggaran ekonomi 7,4%. "Untuk anggaran pendidikan jadi hanya tersisa 18%. Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi," ujarnya.
Akibat pemotongan itu, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan jadi terpinggirkan, katanya. Utamanya pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.
Bahkan Kusuma merinci akan banyak calon peserta didik yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar karena anggaran dialihkan ke MBG. Sementara pemerintah membutuhkan Rp183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP-sesuai putusan MK.
"Selain itu banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp200.000-Rp300.000 per bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan ke MBG."
Karenanya, para pemohon uji materi ini meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.
"Jadi kami ingin membuang program MBG dari dana pendidikan, supaya anggaran tetap steril," tegasnya.
(lsi)