LANGIT7.ID-Jakarta; Mimpi para pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat untuk ikut menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berubah menjadi mimpi buruk. Alih-alih menjadi mitra resmi, mereka justru terjerat utang dan kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pada Kamis (30/4/2026), 13 orang kiai dan gus berbondong-bondong mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) di Jakarta. Bukan untuk silaturahmi biasa, melainkan untuk melaporkan dugaan penipuan besar-besaran yang mengatasnamakan program dapur MBG.
Dari pengakuan para korban, terungkap pola yang nyaris identik. Sebuah oknum yang mengaku sebagai "Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara)" atau "Dapur Santri Nusantara (DSN)" mendatangi pesantren dengan janji manis: membantu pesantren menjadi mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
Syaratnya jelas:
1. Pesantren harus punya lahan minimal 400 meter persegi.
2. Membayar biaya pendaftaran sekitar Rp1,5 juta.
3. Menandatangani perjanjian commitment fee.
Setelah itu, "Koperasi" tersebut menunjuk kontraktor sendiri untuk membangun dapur MBG di lingkungan pesantren. Para kiai pun diyakinkan bahwa semua biaya pembangunan akan diganti penuh setelah program berjalan.
Berbulan-bulan berlalu, janji penggantian biaya tak pernah datang. Sebaliknya, para kontraktor mulai menagih pembayaran. Di sinilah jeratnya terungkap: kantor DSN mendadak tutup, nomor pengurus tidak bisa dihubungi, dan pesantren ditinggalkan dengan dapur setengah jadi beserta tagihan menggunung.
"Saya pribadi sudah menjual mobil dan aset lainnya," tutur KH Ade Abdurrahman, salah satu pengasuh pesantren asal Cirebon, dengan suara bergetar.
Ia melanjutkan, "Kami dari pesantren juga tercemar di masyarakat. Padahal, banyak warga yang sudah antusias ingin bekerja di dapur MBG tersebut. Kini kecewa berat."
Ternyata Koperasi Palsu, Tak Terdaftar di KemenkopDirektur Eksekutif LBH Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, langsung bergerak. Ia menduga kasus ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan terstruktur yang menyasar lembaga pendidikan Islam.
Kecurigaan itu terbukti. Tim hukum korban yang dipimpin Afreindi Sikumbang melakukan penelusuran ke situs resmi Kementerian Koperasi. Hasilnya: Koperasi Santri Nusantara tidak terdaftar secara legal.
"Istilahnya badan usaha palsu. Legal standing-nya tidak ada. Ini murni penipuan," tegas Afreindi.
LBH Ansor Turun Tangan, Imbau Pesantren Lain Segera LaporKetua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menyebut jumlah korban bisa jauh lebih banyak. "Bisa mencapai ratusan pesantren dengan pola serupa. Ini bukan kasus individual, ini masalah serius yang mengancam dunia pesantren secara luas," ujarnya.
LBH Ansor kini sudah membentuk tim hukum khusus. Mereka berkomitmen mendampingi para kiai hingga ke meja hijau. Dukungan penuh juga datang dari Ketua Umum GP Ansor dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU.
Gus Ulun Nuha dari RMI PBNU menyatakan, "Kita akan lakukan pendekatan ke institusi berwenang, tapi upaya hukum terhadap oknum DSN tetap harus berjalan. Jangan ada yang lolos."
LBH Ansor mengimbau seluruh pesantren di Indonesia yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. Pengaduan diterima paling lambat Kamis (7/5/2026) melalui nomor: 0813-2284-0288 (Sahabat Hamzah).
"Jangan takut dan jangan malu. Karena diam berarti membiarkan penipu ini mencari korban baru di pesantren lainnya," pungkas Dendy.(*/saf/nu)
(lam)