Laman resmi Kemkomdigi sempat mengunggah kisah Susanah, wanita yang disebut Presiden Prabowo Subianto mendapat upah Rp 700.000 per Kilogram dari pekerjaannya mengupas bawang. Namun kini, artikel tersebut diturunkan alias menghilang dari laman Kemkomdigi.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya mengatakan dirinya tetap pada komitmen untuk meneruskan program makan bergizi gratis (MBG). Ia memastikan program ini berjalan dengan perbaikan dan efisiensi dalam pelaksanaannya.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ratusan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia dicopot dari jabatannya.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap insiden keamanan pangan, maupun praktik penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Gizi Nasional telah melakukan penyisiran menyeluruh terhadap ribuan rekening virtual account (VA) yang digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hasilnya, BGN menemukan lebih dari Rp311 miliar, dan telah dikembalikan ke kas negara.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan tanggapannya pasca putusan MK yang menyatakan anggaran MBG harus dipisah dari anggaran pendidikan. Dia memastikan Program MBG berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi X DPR RI menanggapi putusan MK perihal pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Komisi yang salah satu ruang lingkupnya bidang pendidikan ini mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi memberi tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi yaitu anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang memiliki tujuan khusus untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan demikian harus dipisahkan dengan anggaran program MBG.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah ditetapkan. MK memutuskan, anggaran MBG harus dipisah dari anggaran pendidikan.
Muncul usulan baru terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ada dua skema yang diajukan yaitu penyaluran dana MBG sebesar Rp15.000 atau pengelolaan makanan dilakukan langsung oleh kantin atau dapur sekolah.
Koki selebritas sekaligus pengusaha kuliner, Arnold Poernomo memutuskan mundur dari tim penyusunan petunjuk teknis (juknis) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).