Oleh: Anwar Abbas
LANGIT7.ID-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah menuai perhatian luas dari masyarakat. Program yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia ini justru memunculkan sejumlah kritik karena dinilai tidak tepat sasaran serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan baru di lapangan.
Salah satu kritik utama terhadap program MBG adalah terkait penggunaan anggaran negara yang dianggap terlalu besar namun tidak fokus pada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Jika tujuan utama program ini adalah mengatasi stunting, maka pendekatan yang lebih efektif seharusnya diarahkan kepada anak-anak yang paling rentan mengalami kondisi tersebut, yaitu mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu atau fakir miskin.
Dengan memfokuskan program pada kelompok tersebut, pemerintah dinilai dapat menjalankan program secara lebih efisien. Mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia berkisar sekitar 10 persen dari total populasi, maka penyediaan makanan bergizi sebenarnya cukup difokuskan pada kelompok tersebut. Kebijakan yang lebih terarah ini berpotensi menghemat hingga sekitar 90 persen anggaran program.
Penghematan dana tersebut dapat dialihkan untuk berbagai kebutuhan mendesak lainnya yang juga sangat penting bagi masyarakat. Dana tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat layanan kesehatan, mempercepat pengentasan kemiskinan, hingga memperbaiki infrastruktur yang rusak. Di banyak daerah, kondisi jalan yang berlubang dan rusak masih menjadi persoalan serius yang membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Selain persoalan sasaran program, pelaksanaan MBG di lapangan juga menghadapi sejumlah masalah lain yang memicu kekhawatiran publik. Dalam beberapa kasus, makanan yang disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai tidak mencerminkan standar makanan bergizi sebagaimana tujuan awal program tersebut.
Tidak jarang pula ditemukan makanan yang sudah tidak layak konsumsi atau diragukan dari sisi kebersihan dan kesehatan. Kondisi seperti ini tentu bertentangan dengan semangat program yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak.
Permasalahan lain yang juga muncul adalah rendahnya minat sebagian anak-anak untuk mengonsumsi makanan yang disediakan melalui program MBG. Banyak anak merasa menu yang diberikan kurang menarik, tidak sesuai selera, atau terasa membosankan. Akibatnya, makanan yang seharusnya dimanfaatkan justru terbuang.
Jika kondisi ini terjadi secara berulang di banyak sekolah, maka jumlah makanan yang terbuang tentu tidak sedikit. Situasi tersebut bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kesan pemborosan yang sulit dibenarkan di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang masih belum terpenuhi.
Kritik publik juga menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan program ini. Dalam beberapa kasus, program MBG dikhawatirkan membuka peluang terjadinya praktik korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu menjadi ironi, mengingat upaya pemberantasan korupsi justru menjadi salah satu agenda penting dalam pemerintahan saat ini.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran bahwa program MBG berpotensi menjadi lahan bisnis bagi kelompok tertentu, termasuk aktor politik maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan program. Kondisi ini dinilai kurang elok karena dapat memunculkan konflik kepentingan serta berisiko merusak integritas lembaga dan individu yang terlibat.
Program yang pada awalnya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat seharusnya tidak menjadi ruang bagi kepentingan bisnis atau politik yang sempit. Jika hal tersebut terjadi, maka tujuan mulia dari program tersebut berpotensi terdistorsi.
Melihat berbagai kritik yang berkembang di masyarakat, diperlukan evaluasi serius terhadap pelaksanaan program MBG agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah memfokuskan program ini secara lebih spesifik pada upaya penanganan stunting.
Dengan pendekatan yang lebih terarah, program MBG dapat diprioritaskan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Kebijakan seperti ini dinilai lebih tepat sasaran sekaligus berpotensi mengurangi berbagai kontroversi yang muncul di tengah masyarakat.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Prinsip ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat yang paling rentan.
Dengan penyesuaian kebijakan yang lebih tepat sasaran, program MBG diharapkan tetap dapat berjalan sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang paling membutuhkan. (Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan)
(lam)