Oleh: Anwar AbbasLANGIT7.ID–Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mempertahankan disertasi doktornya di bidang ilmu filsafat pada Kamis, 2 Juli 2026, di kampus Universitas Indonesia (UI). Disertasi tersebut berjudul Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial.
Dalam disertasinya, Yusril melihat bahwa gagasan utama Mohammad Natsir mengenai demokrasi teistik sangat patut untuk diperhatikan dan dikembangkan. Terlebih lagi setelah melihat implementasi tuntutan-tuntutan reformasi yang, alih-alih semakin terlaksana dengan baik, justru tampak semakin lama semakin memudar.
Bahkan, menurut Yusril dalam disertasinya, negara terlihat semakin terperosok ke dalam praktik-praktik yang nir-demokrasi dan membahayakan demokrasi itu sendiri.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Yusril melihat bahwa kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari berkembangnya kekuasaan yang bersifat oligarkis, di mana kekuatan politik dan ekonomi dari elite lama tetap mampu bertahan pada era reformasi. Bahkan, menurutnya, mereka juga dapat memanfaatkan proses demokratisasi yang sedang berjalan untuk kembali berkuasa.
Celakanya, kepemimpinan yang lahir dari demokrasi prosedural tersebut, kata Yusril, tidak secara otomatis menghasilkan ikatan tanggung jawab maupun menjadikan pertanggungjawaban publik sebagai sumber legitimasi politiknya.
Untuk itu, demi kebaikan bangsa ke depan, kita tidak lagi bisa membiarkan demokrasi berjalan seperti yang terjadi dalam satu dekade terakhir. Kita memerlukan demokrasi yang memiliki orientasi etik sehingga mampu mengarahkan sekaligus membatasi kekuasaan.
Kita juga memerlukan kehadiran filsafat politik yang akan memberi napas dan jiwa terhadap demokrasi yang kita jalankan.
Untuk itu, kata Natsir sebagaimana dikutip Yusril, doktrin agama menjadi sesuatu yang sangat penting sebagai landasan moral dan pedoman etika dalam penyelenggaraan pemerintahan serta penyelesaian berbagai persoalan negara.
Artinya, Natsir menghendaki agar Ketuhanan benar-benar menjadi pengontrol moral dalam merumuskan sekaligus mengimplementasikan kebijakan publik.
Mudah-mudahan saja, pemikiran Natsir tersebut menjadi perhatian kita semua, sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah menjadi cita-cita dan idaman bersama dapat terwujud dengan sebaik-baiknya.
(Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Anwar Abbas)(lam)