Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 23 Mei 2026
home global news detail berita

Ekosistem Ekonomi Haji : Mata Rantai Menuju Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia

tim langit 7 Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:09 WIB
Ekosistem Ekonomi Haji : Mata Rantai Menuju Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia
Oleh: Prof. Dr. Euis Amalia M.Ag, (Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

LANGIT7.ID-Menjelang musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, sekitar 221.000 jemaah Indonesia terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus bersiap menuju Tanah Suci. Di balik angka itu tersimpan kenyataan yang sering luput dari perhatian publik: ibadah haji bukan semata peristiwa spiritual, melainkan juga peristiwa ekonomi berskala besar. Kementerian Haji dan Umrah memproyeksikan perputaran uang dalam penyelenggaraan haji 2026 mencapai Rp18,2 triliun. Bila digabung dengan umrah, angkanya menembus sekitar Rp50 triliun per tahun. Kementerian Keuangan bahkan memperkirakan ekosistem haji umrah berpotensi tumbuh dari Rp65 triliun pada 2023 menjadi Rp194 triliun pada 2030.

Pertanyaannya bukan lagi seberapa besar potensi itu, melainkan ke mana arah alirannya. Selama ini, sebagian besar belanja haji justru terserap di Arab Saudi mulai dari akomodasi, transportasi, hingga catering, sementara Indonesia kerap berperan sebatas konsumen. Padahal Indonesia adalah pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Inilah mata rantai yang hilang dalam ambisi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia: ekonomi haji belum sepenuhnya menjadi ekonomi bagi bangsa sendiri.

Posisi awal Indonesia sebenarnya menjanjikan. State of the Global Islamic Economy Report 2024/2025 menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga ekosistem industri halal dunia, setelah Malaysia dan Arab Saudi, dengan kenaikan skor tertinggi 19,8 poin dibanding tahun sebelumnya. Ekspor produk industri halal nasional pun tercatat USD64,11 miliar sepanjang 2024. Namun neraca perdagangan halal kita dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) masih timpang: ekspor 2023 baru USD12,33 miliar, sementara impor mencapai USD29,64 miliar. Momentum haji semestinya menjadi salah satu pintu memperbaiki ketimpangan itu.


Rantai Nilai Halal : Produk Halal hingga Ekspor Halal


Mata rantai pertama yang bisa dibenahi adalah produk halal untuk kebutuhan ibadah berupa pakaian ihram, perlengkapan salat, kosmetik, amenities hotel, kuliner, obat-obatan serta oleh-oleh haji. Selama ini pasar oleh-oleh banyak didominasi produk impor yang dibeli jemaah di Tanah Suci lalu dibawa pulang. Kementerian Haji dan Umrah kini mengembangkan platform digital oleh-oleh haji yang mempertemukan jemaah dengan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional sekaligus melindungi mereka dari praktik penipuan. Gagasan ini sederhana, tetapi strategis: mengalihkan belanja konsumtif jemaah menjadi stimulus bagi produsen dalam negeri, mulai dari penyedia atribut jemaah hingga pemasok bumbu untuk katering.

Mata rantai kedua dan jauh lebih besar, adalah ekspor produk halal langsung ke Makkah dan Madinah. Setiap tahun Arab Saudi menerima jutaan tamu, jumlah jemaah umrah internasional saja mencapai 18,03 juta orang pada 2025 dan ditargetkan 30 juta pada 2030 seiring Saudi Vision 2030 yang implementasinya telah mencapai 93 persen. Lonjakan ini menciptakan permintaan masif terhadap makanan dan minuman halal, fesyen muslim, kosmetik, furnitur, hingga produk kesehatan. Indonesia memiliki peluang menjadi pemasok utama, terutama untuk memenuhi kebutuhan jemaah selama di Tanah Suci.

Hambatan klasik berupa sertifikasi kini mulai terurai. Saudi Halal Center di bawah Saudi Food and Drug Authority (SFDA) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menjalin kesepakatan saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/ MRA) standar dan sertifikat halal. Artinya, sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH yang saat ini wajib (mandatory) bagi produk makanan dan minuman sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan telah direkognisi otoritas Saudi. Yang dibutuhkan kini adalah keberanian eksportir, pendampingan yang berkelanjutan, dan business matching yang konsisten, bukan sekadar partisipasi dalam pameran (expo) tahunan.

Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang nyata pada makanan dan minuman olahan, fesyen muslim, serta kosmetik halal. Yang kerap menjadi kendala bukan kualitas produk, melainkan rantai pasok ekspor: kontinuitas pasokan, standar kemasan, sertifikasi pendukung, dan biaya logistik. Pasar haji dan umrah justru menawarkan keunggulan tersendiri permintaannya tidak musiman seperti pasar konsumen biasa, melainkan berulang setiap tahun dengan volume yang dapat diprediksi. Karakter inilah yang membuat ekosistem haji layak diperlakukan sebagai pasar jangkar bagi UMKM halal nasional, bukan pasar musiman yang ditangani secara sporadis. Kerja sama dagang dengan Dewan Kerja Sama Teluk yang tengah dirundingkan juga perlu memuat bab ekonomi halal agar akses pasar lebih pasti.

Dam: Nilai yang Selama Ini Terputus

Isu dam menjadi contoh paling konkret bagaimana nilai ekonomi ibadah selama ini terputus dari Tanah Air. Jemaah haji tamattu’ dan qiran wajib membayar dam, umumnya berupa seekor kambing. Dengan 221.000 jemaah, potensi dam Indonesia diperkirakan mencapai Rp663 miliar, setara sekitar 2.500 ton daging setiap musim. Selama ini hewan disembelih dan dagingnya didistribusikan di Arab Saudi, sehingga aliran manfaatnya berhenti di Tanah Suci bahkan berisiko mubazir akibat surplus protein, sementara jutaan anak Indonesia masih menghadapi ancaman stunting.

Di sinilah perdebatan fikih bertemu kebijakan publik. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 Tahun 2011 menyatakan penyembelihan dam di luar Tanah Suci tidak sah. Namun fatwa Muhammadiyah membuka ruang penyembelihan dam di dalam negeri dengan syarat tertentu. Merespons dinamika ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat membuka opsi pembayaran dan penyembelihan dam di Indonesia bagi jemaah yang meyakini pendapat tersebut.

Perbedaan pandangan ini harus dihormati dan tidak boleh dipaksakan. Pemerintah sudah tepat memposisikan diri sebagai penyedia pilihan dan diserahkan pada keyakinan masing-masing. Yang perlu dijaga adalah tata kelolanya: aman secara syar’i, jelas secara regulasi antarlembaga, dan benar-benar memberi nilai tambah. Bila dikelola baik, dam dapat menjadi instrumen ekonomi sirkular yang menggerakkan peternak rakyat sekaligus intervensi gizi yang terukur dengan catatan distribusinya berbasis data kemiskinan dan peta stunting, bukan sekadar seremoni pembagian daging.

BPKH dan Keberlanjutan Dana Umat

Jantung ekonomi haji terletak pada pengelolaan keuangannya. Hingga akhir 2025, dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp180,72 triliun, tumbuh dengan laju rata-rata tahunan (CAGR) 7,03 persen, dengan 97,83 persen di antaranya berasal dari setoran jemaah. Nilai manfaat hasil investasinya menembus Rp12,08 triliun pada periode yang sama.

Berkat nilai manfaat itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 dapat ditetapkan Rp87,4 juta, turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025, jemaah membayar Rp54,19 juta atau 62 persen, sementara BPKH menanggung Rp33,21 juta atau 38 persen melalui nilai manfaat. Kerangka ini diatur Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, di balik kabar baik itu tersimpan kerentanan. Daftar tunggu haji nasional telah mencapai sekitar 5,5 juta orang dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun. Subsidi nilai manfaat sebesar 38 persen sesungguhnya menyentuh persoalan keadilan antargenerasi: jemaah yang berangkat hari ini turut menikmati hasil investasi dana jemaah yang baru akan berangkat puluhan tahun lagi. Komposisi yang lebih sehat secara bertahap mendekatkan biaya riil yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat perlu didorong agar dana umat tidak tergerus inflasi. Diversifikasi investasi syariah ke instrumen yang lebih produktif, termasuk ke dalam ekosistem haji itu sendiri, menjadi keniscayaan. Transparansi juga harus dijaga; munculnya kebutuhan tambahan sekitar Rp 1,77 triliun pada 2026 akibat lonjakan harga avtur dan kurs menjadi pengingat bahwa kehati-hatian fiskal tidak boleh kendur.

Kampung Haji: Dari Konsumen Menjadi Pemilik

Inilah lompatan paling bersejarah. Untuk pertama kalinya, sebuah negara diizinkan memiliki lahan di Kota Suci Makkah. Melalui Danantara, Indonesia membangun Kampung Haji Indonesia di kawasan Thakher dan plot lahan di Western Hindawiyah, sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram. Nilai investasi kawasan Thakher saja disebut mencapai USD 1,2 miliar atau hampir Rp 20 triliun. Kawasan ini direncanakan mencakup belasan menara hunian dan satu pusat perbelanjaan, dengan konstruksi ditargetkan dimulai pada kuartal IV 2026 dan dibiayai melalui skema investasi tanpa membebani APBN.

Kampung Haji bukan sekadar proyek properti. Ia adalah perubahan posisi struktural: dari penyewa menjadi pemilik, dari konsumen menjadi pelaku. Jika dirancang dengan visi ekonomi bukan semata visi pemondokan, kawasan ini bisa menjadi etalase produk halal Indonesia, ruang bagi kuliner Nusantara, dan simpul logistik ekspor langsung ke jantung Tanah Suci. Di sinilah seluruh mata rantai berupa oleh-oleh, ekspor halal, dam, dan dana haji berpeluang bertemu dalam satu ekosistem yang utuh dan terintegrasi.

Integrasi Kebijakan

Ambisi menjadikan Indonesia pusat halal dunia tidak akan tercapai bila kebijakan haji berjalan terpisah-pisah. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah menunjukkan arah yang benar. Namun kelembagaan saja tidak cukup. Diperlukan harmonisasi lintas regulasi. Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dan Undang-Undang Pengelolaan Zakat agar bekerja sebagai satu sistem, bukan empat pulau kebijakan yang berdiri sendiri.

Tiga langkah perlu diprioritaskan. Pertama, menetapkan target konkret kandungan produk dalam negeri pada belanja katering dan perlengkapan haji, sehingga perputaran Rp18,2 triliun benar-benar tertransmisi ke UMKM nasional, lengkap dengan indikator yang dapat diaudit setiap musim. Kedua, menjadikan Kampung Haji sebagai pusat distribusi produk halal Indonesia, bukan sekadar tempat menginap, dengan melibatkan BPKH Limited dan pelaku usaha sejak tahap perencanaan kawasan. Ketiga, memperkuat tata kelola dam dan dana sosial haji dengan basis data terpadu, menyandingkan data kesejahteraan sosial dan peta stunting agar manfaatnya tepat sasaran dan terukur. Ketiga, langkah ini menuntut satu syarat utama: data yang andal sebagai dasar kebijakan, agar klaim potensi ekonomi tidak berhenti sebagai retorika tahunan.

Musim haji 2026 sebaiknya tidak dilihat semata sebagai keberangkatan 221.000 jemaah, melainkan sebagai momentum menata ulang sebuah ekosistem ekonomi syariah Indonesia. Bila mata rantai yang selama ini terputus dapat disambung, ibadah haji tidak hanya menyempurnakan rukun Islam, tetapi juga menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia menuju pusat halal dunia. Berkah Tanah Suci, pada akhirnya, semestinya juga mengalir kembali ke Tanah Air dalam mata rantai keadilan distributif.

(Penulis adalah Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam, FEB UIN Syarif Hidayatulah Jakarta/ Ketua Bidang SDM IAEI/Dewan Pakar MES/Alumni Lemhannas P3N 2025)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 23 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)