LANGIT7.ID-Jakarta; Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah digugat secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji yang menilai pengaturan mengenai umrah mandiri belum memiliki kepastian hukum dan menciptakan ketimpangan perlindungan bagi jemaah.
Permohonan dengan nomor registrasi 47/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Jakarta pada Senin (9/2/2026). Para pemohon mempersoalkan sejumlah norma yang dinilai kabur dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan antara jemaah yang berangkat secara mandiri dan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Salah satu pokok persoalan yang diangkat pemohon adalah tidak adanya definisi normatif mengenai umrah mandiri dalam Pasal 1 UU tersebut. Kuasa hukum pemohon, Firman Adi Candra, menyatakan bahwa penggunaan istilah “umrah mandiri” secara sistemik dan berulang dalam berbagai pasal justru tidak disertai perumusan makna yang jelas dalam ketentuan umum.
“Ketiadaan definisi dalam ketentuan umum menciptakan kekosongan norma yang berdampak pada hubungan hukum antara jemaah, PPIU, dan negara,” ujar Firman di hadapan majelis hakim.
Menurut pemohon, kondisi itu bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dualisme Rezim Hukum dan Kesenjangan PerlindunganSelain Pasal 1, pemohon juga menggugat Pasal 86 ayat (1) huruf b yang membuka tiga skema perjalanan umrah, yakni melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri. Pemohon menilai pasal ini menciptakan dualisme rezim hukum karena umrah mandiri tidak tunduk pada mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi yang sama seperti PPIU.
Akibatnya, kata pemohon, terjadi perlakuan tidak setara terhadap subjek hukum dalam situasi serupa. Pemohon juga menyoroti Pasal 87A, Pasal 88A, dan Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e yang dinilai belum memuat standar pelayanan, perlindungan, dan pengawasan terhadap jemaah umrah mandiri.
Koalisi menilai hal ini mencerminkan lemahnya jaminan negara atas hak rasa aman dan perlindungan hukum bagi warga negara yang menjalankan ibadah umrah di luar skema PPIU.
Persoalan Aturan TransisiGugatan juga menyasar Pasal 97 UU Haji dan Umrah yang dinilai tidak mengatur masa transisi serta batas waktu penyusunan peraturan pelaksana terkait umrah mandiri. Pemohon menilai ketiadaan aturan peralihan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penyelenggaraan di lapangan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sesuai dengan tafsir yang diajukan. Salah satu pokok tuntutan adalah agar definisi umrah mandiri secara eksplisit dicantumkan dalam ketentuan umum.
Hakim: Perbaiki Kerangka Kerugian KonstitusionalDalam sidang pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir, majelis hakim memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim Ridwan Mansyur menyebut bahwa pemohon belum secara jelas menguraikan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
“Hubungan kausalitas antara norma dan kerugian konstitusional para pemohon belum tampak. Ini yang harus diperjelas,” kata Ridwan.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk menyampaikan perbaikan permohonan. Berkas perbaikan paling lambat diterima MK pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.(*/saf)
(lam)