LANGIT7.ID-Gelombang kepulangan jemaah haji selalu membawa rona yang sama dari tahun ke tahun. Di bandara, tangis haru keluarga menyambut kerabat yang baru saja menuntaskan rukun Islam kelima. Ada rasa lega, ada kebanggaan, dan tentu saja ada tumpukan bagasi berisi air zamzam, kurma, sajadah, hingga pernak-pernik khas Timur Tengah. Bagi sebagian jemaah, momentum kepulangan ini juga menjadi ladang perniagaan yang sah. Membawa barang dagangan dari tanah suci untuk dijual kembali di tanah air menjadi pemandangan yang jamak terjadi.
Perilaku ini mendapatkan legitimasi syariat yang kuat. Dalam Al-Baqarah ayat 198, Allah Subhanahu wa Taala berfirman:
ليس عليكم جناح أن تبتغوا فضلا من ربكم فإذا أفضتم من عرفات فاذكروا الله عند المشعر الحرام واذكروه كما هداكم وإن كنتم من قبله لمن الضالينArtinya:
Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masyaril haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
Tafsir ini diperkuat oleh pandangan Imam al-Qurthubi dalam kitab
Al-Jami li Ahkam al-Quran. Beliau menegaskan bahwa berniaga di sela-sela ibadah haji sama sekali tidak merusak keikhlasan seorang hamba. Riwayat dari Ad-Daraquthni juga menceritakan bagaimana Ibnu Umar menenteramkan hati seorang pedagang yang khawatir hajinya tidak sah. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahkan menegaskan bahwa pahala haji tetap mengalir bagi mereka yang mencari nafkah halal di sela ritual suci tersebut.
Namun, di balik kelonggaran ekonomi itu, ada persoalan interpretatif yang lebih mendalam mengenai makna spiritual pasca-haji. Pertanyaan mendasar yang selalu muncul adalah: apa yang terjadi setelah mereka kembali? Mengapa kepulangan ini sering kali terjebak dalam formalitas gelar dan perubahan status sosial semata, bukan transformasi spiritual yang substantif?
Sosiolog agama, Clifford Geertz, dalam karya monumentalnya yang berjudul
The Religion of Java (1960), mengamati bahwa di dalam masyarakat Nusantara, gelar haji sering kali bergeser menjadi simbol prestise sosial dan legitimasi status di struktur komunitas. Gelar ini menjadi modal sosial yang menempatkan seseorang pada posisi yang dihormati. Bahaya dari fenomena ini adalah pudarnya esensi haji itu sendiri, di mana kesalehan ritual berubah menjadi kesalehan pameran.
Di sinilah tantangan sesungguhnya dimulai. Imam al-Ghazali dalam buku
Ihya Ulumuddin yang mengulas tentang rahasia ibadah, mengingatkan bahwa tanda diterimanya suatu amal atau haji yang mabrur adalah adanya perubahan perilaku ke arah yang lebih baik setelah kembali. Seseorang yang telah dibersihkan dosa-dosanya di padang Arafat seharusnya menjadi pribadi yang lebih peka terhadap ketimpangan sosial di sekitarnya, bukan justru menjadi pamer kekayaan dengan kedok oleh-oleh tanah suci.
Dalam perspektif antropologi kontemporer, penelitian yang dilakukan oleh Robert R. Reed berjudul
The Haji: Islamic Pilgrimage to Mecca (1993) menunjukkan bahwa jemaah haji yang berhasil mempertahankan kemurnian spiritualnya adalah mereka yang mampu mengintegrasikan nilai kesetaraan di Mekah ke dalam kehidupan sehari-hari. Di tanah suci, semua orang memakai kain ihram yang sama, tanpa memandang pangkat dan harta. Semangat egaliter inilah yang seharusnya dibawa pulang.
Kembali ke tanah air berarti kembali menghadapi realitas sosial yang penuh dengan gesekan materi dan politik. Ujian pasca-haji justru lebih berat karena musuh yang dihadapi tidak lagi berupa kelelahan fisik di bawah terik matahari padang pasir, melainkan penyakit hati seperti riya, takabur, dan keserakahan. Jemaah haji dituntut untuk menjadi agen perubahan moral di lingkungannya.
Oleh karena itu, kepulangan jemaah haji tidak boleh berhenti pada seremoni penyambutan dan pembagian buah tangan. Buku
Membumikan Al-Quran karya Quraish Shihab mengingatkan bahwa haji adalah sebuah titik awal, bukan titik akhir. Kesalehan yang diperoleh di Masjidil Haram harus dipancarkan di rumah, di kantor, dan di pasar. Berniaga pasca-haji boleh saja dilakukan, asalkan nilai kejujuran dan keadilan tetap ditegakkan sebagai cerminan dari gelar mabrur yang hakiki.
Pada akhirnya, esensi dari pertanyaan mengenai apa setelah haji adalah bagaimana jemaah mampu menjaga api spiritualitas tersebut tetap menyala. Tanpa adanya konsistensi dalam berbuat baik dan menjaga integritas moral, perjalanan ribuan kilometer menuju baitullah hanya akan menjadi sebuah wisata religi yang mahal namun miskin makna. Kesalehan pasca-haji adalah bukti nyata bahwa ibadah tersebut telah merasuk ke dalam jiwa, bukan sekadar menempel pada nama.
(mif)