LANGIT7.ID-Jakarta; Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintah pada 2025 kini mendapat pengawasan berlapis terkait jaminan kehalalan pangan. LPPOM turun langsung ke lapangan memeriksa dapur-dapur penyedia makanan di berbagai daerah guna memastikan asupan gizi bagi generasi muda steril dari bahan non-halal. Langkah ini diambil untuk mendukung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menjamin sertifikasi berjalan efektif, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Fokus utama pengawasan ini terletak pada mitigasi risiko kontaminasi najis atau bahan haram di titik-titik kritis. Pemeriksaan mencakup seluruh rantai proses, mulai dari tahap awal penerimaan bahan baku, pengolahan di dapur, hingga penyajian akhir kepada siswa. Intervensi ini dinilai krusial mengingat skala program MBG yang masif menuntut kepastian bahwa makanan yang beredar tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan thayyib secara syariat.
Guna mengawal kebijakan nasional tersebut, LPPOM mengaktifkan jejaring infrastrukturnya yang tersebar di 34 provinsi. Sebanyak lebih dari 800 auditor berkompeten dikerahkan untuk melakukan verifikasi ketat terhadap standar operasional dapur-dapur MBG. Keterlibatan auditor ini bertujuan menutup celah kebocoran halal yang mungkin terjadi akibat kelalaian prosedur administratif maupun teknis di lapangan.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menekankan bahwa keterlibatan pihaknya dalam program negara ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap konsumen.
“Sertifikasi halal bukan sekadar proses administratif. Ia adalah amanah untuk melindungi masyarakat dan memastikan produk yang dikonsumsi membawa kebaikan. Capaian LPPOM sepanjang 2025 menunjukkan bahwa dengan kolaborasi dan komitmen, ekosistem halal Indonesia dapat tumbuh semakin kuat dan berdaya saing global,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Operasi pengawasan pada program MBG ini sekaligus menandai peran strategis LPPOM yang telah berjalan selama 37 tahun. Sebagai mitra pemerintah, lembaga ini menempatkan keamanan konsumsi publik di atas sekadar pemenuhan regulasi, memastikan ekosistem halal nasional berfungsi sebagai pelindung nyata bagi masyarakat.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”