Kontroversi sertifikat halal untuk produk berlabel bir dan wine ternyata hanya kesalahpahaman. Produk-produk tersebut bukan minuman beralkohol, melainkan kosmetik atau minuman tradisional non-alkohol. Meski begitu, kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penamaan produk dan proses sertifikasi halal untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
Jasa retailer atau pedagang eceran, termasuk supermarket dan minimarket, wajib memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski menjual produk non halal.
Penetapan halal melalui metode Self Declare tanpa audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seringkali menimbulkan masalah. Penilaian ini disampaikan Direktur Halal Corner
Indonesia dan Jepang memperkuat kerja sama produk halal melalui pertemuan BPJPH dan MAFF. Fokus utama adalah standardisasi dan sertifikasi halal, dengan lima LHLN Jepang menjalin kerja sama. Kesepakatan ini membuka peluang besar bagi produk halal Jepang di pasar Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan industri halal global.
Indonesia memimpin wisata halal dunia, didukung sertifikasi halal masif dan infrastruktur ramah muslim. Keberagaman destinasi, teknologi pendukung, dan promosi internasional menjadi kunci sukses. Tantangan pemerataan fasilitas dan edukasi pelaku industri masih ada. Namun, dengan kolaborasi pemerintah dan swasta, Indonesia optimis mempertahankan posisi terdepan pariwisata halal global.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 3 Januari 2024 telah diterbitkan 252.490 sertifikat halal untuk pelaku usaha di Jawa Timur (Jatim).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan assessment atau penilaian terhadap delapan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN)
Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023, ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta.
Pentingnya makanan yang aman, sehat, bersih muncul dengan adanya pandemi. Terutama di Timur Jauh, konsumen non-Muslim mulai menunjukkan permintaan yang tinggi terhadap produk bersertifikat halal,
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal melakukan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan blockchain dalam layanan sertifikasi halal.
Pemerintah Indonesia memiliki cita-cita untuk menjadi global halal hub pada tahun 2024. Untuk itu, diperlukan kerja sama dan sinergi antar seluruh stakeholder produk halal di tingkat global.