Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home wirausaha syariah detail berita

Almaz Fried Chicken Ditagih Miliaran Rupiah untuk Sertifikat Halal, Padahal Biaya Resmi Hanya Ratusan Ribu

tim langit 7 Senin, 10 Februari 2025 - 18:04 WIB
Almaz Fried Chicken Ditagih Miliaran Rupiah untuk Sertifikat Halal, Padahal Biaya Resmi Hanya Ratusan Ribu
LANGIT7.ID-Jakarta; Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat halal kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Founder Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan mengungkapkan bahwa biaya yang diminta oknum untuk pengurusan sertifikat halal bisa mencapai miliaran rupiah. Padahal, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa tarif resmi pengurusan sertifikat halal hanya berkisar ratusan ribu rupiah.

Besaran pungli yang fantastis ini muncul karena oknum tersebut menerapkan sistem perhitungan berdasarkan jumlah cabang outlet dan jumlah karyawan. Skema 'tarif per kepala' ini membuat total biaya membengkak hingga miliaran rupiah, jauh dari biaya resmi yang ditetapkan pemerintah untuk restoran lokal seperti Almaz Chicken.

Ironisnya, meski telah membayar mahal, proses sertifikasi halal milik restoran ayam lokal ini tetap terhambat hingga enam bulan lamanya. Situasi ini menunjukkan bahwa tingginya pungutan tidak menjamin kelancaran proses sertifikasi, justru sebaliknya dapat memperpanjang waktu pengurusan.

Fenomena ini bertentangan dengan semangat implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2024. Regulasi ini seharusnya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kuliner lokal dalam mengurus sertifikasi halal, bukan justru menjadi celah bagi oknum untuk melakukan praktik pungli.

Almaz Fried Chicken Ditagih Miliaran Rupiah untuk Sertifikat Halal, Padahal Biaya Resmi Hanya Ratusan Ribu

Menanggapi keluhan ini, Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal mengimbau para pengusaha untuk tidak ragu melaporkan praktik pungli. "Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Badan Halal Indonesia," ujarnya dikutip dari akun Instagram @oktawirawan, Senin (10/2/2025).

Babe Haikal juga menekankan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan. Ia mengajak para pelaku usaha untuk mengumpulkan bukti-bukti tanpa perlu merasa takut. "Mari kita dukung upaya perbaikan sistem jaminan halal di Indonesia. Hentikan praktik pungli yang merugikan dan membebani para pelaku usaha. Proses pengajuan halal ini harus jujur, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Perlu diketahui, sertifikat halal memiliki masa berlaku selama empat tahun sesuai dengan ketentuan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021. Sertifikat ini dapat diperpanjang secara berkala untuk memastikan produk atau jasa yang ditawarkan terus mematuhi standar kehalalan dan dapat dipercaya konsumen.

Kewajiban sertifikasi halal sendiri telah resmi diberlakukan sejak 18 Oktober 2024 melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini bertujuan membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin kepatuhan standar halal yang berlaku di Indonesia.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan