Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal melakukan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan blockchain dalam layanan sertifikasi halal.
Pemerintah Indonesia memiliki cita-cita untuk menjadi global halal hub pada tahun 2024. Untuk itu, diperlukan kerja sama dan sinergi antar seluruh stakeholder produk halal di tingkat global.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi halal dengan berbagai upaya publikasi, sosialisasi, dan edukasi.
Ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler. Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol Rupiah.
Transformasi digital dalam layanan sertifikasi halal sudah berjalan seiring digunakannya SiHalal. Memberikan kemudahan kepada pengguna aplikasi dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberlakukan kewajiban bersertifikat halal untuk produk obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan. Pemberlakukan tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.
Sertifikasi halal wajib bagi seluruh pelaku usaha. Penertapan fatwa menggunkaan manhaj atau metode yang jelas dan dilakukan oleh lembaga kredibel seperti MUI.
Para pelaku usaha yang menerima sertifikat halal dari Layanan Halal Provinsi Sumsel terdiri minuman dalam kemasan, pempek, madu, snack, kopi, bihun, mie ayam, rumah potong hewan.