LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 1 Desember 2021. Salah satu bagian penting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler. Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol Rupiah.
Baca Juga: BPJPH Lahirkan Empat Program Akselerasi Sertifikasi Halal“Artinya pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan," kata Aqil Irham dikutip laman Kemenag, Selasa (4/1/2022).
Tarif layanan Rp0 atau gratis tersebut, lanjut Aqil Irham, sejatinya bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
"Namun pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat." kata Aqil.
"Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha," lanjutnya.
Baca Juga: UKPBJ Terpusat, Upaya Kemenag Efektifkan Lelang SBSNBiaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu, dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350 ribu, sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp650 ribu.
Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021 lalu. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," kata Aqil.
Baca Juga: Survei Litbang Kemenag: Masyarakat Puas dengan Layanan Sertifikasi Halal(zhd)