Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

BPJPH Lahirkan Empat Program Akselerasi Sertifikasi Halal

mahmuda attar hussein Senin, 03 Januari 2022 - 07:09 WIB
BPJPH Lahirkan Empat Program Akselerasi Sertifikasi Halal
ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Langit7
Langit7, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya mengakselerasi implementasi program sertifikasi halal.

Hal itu dilakukan melalui berbagai program yang dilahirkan selama masa sulit, akibat pandemi Covid-19 sepanjang tahun ini.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menguraikan empat program akselerasi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021.

Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Di mana sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal.

"Fasilitasi sertifikasi halal produk UMK ini diberikan melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata dia melalui keterangannya, yang dikutif dari laman resmi BPJPH, Senin (3/1).

Baca juga: Survei Litbang Kemenag: Masyarakat Puas dengan Layanan Sertifikasi Halal

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH yang berlaku sejak 1 Desember 2021, biaya sertifikasi halal bagi UMK melalui skema self declare sebesar Rp300 ribu.

Namun, pembebanan biaya itu bisa berasal dari sejumlah sumber, seperti APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Selain skema self declare, layanan sertifikasi halal untuk UMK juga bisa dilakukan melalui skema reguler (berbayar) dengan total biaya Rp650 ribu.

Biaya yang dibebankan kepada pelaku UMK ini terdiri atas dua komponen, yaitu pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu. Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350 ribu.

"Tarif baru ini jauh lebih murah. Sebab, sebelumnya pemerintah terkait mengalokasikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal produk UMK berkisar antara Rp3-4," jelasnya.

Baca juga: Kemenperin Kembangkan Industri Halal di Lingkungan Pondok Pesantren

Dengan terbitnya Keputusan BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, tarif layanan sertifikasi halal turun drastis. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk nyata pemerintah yang pro UMK.

Kedua, BJPH telah menyiapkan sebanyak 2.992 pendamping UMK. Dia menjelaskan, selama November-Desember ini, pihaknya telah melakukan sejumlah pelatihan kepada 2.992 tenaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku UMK.

Pendamping PPH ini, kata dia, merupakan upaya untuk mengakselerasi pelaksanaan mandatory sertifikasi halal bagi pelaku UMK.

"Pendampingan PPH bertujuan untuk memastikan proses produk halal pelaku usaha betul-betul memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan," ujarnya.

Ketiga, Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pembentukan tim akreditasi LPH merupakan bagian dari upaya BPJPH dalam melakukan akselerasi layanan sertifikasi halal.

Aqil menjelaskan, tim tersebut bertugas melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH. Di mana mereka bertugas melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH, dengan berbagai cakupan kegiatan.

"Termasuk verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk," katanya.

Selain itu, tim yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara itu juga bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH.

Baca juga: Tren Positif Industri Halal, Fesyen Muslim Indonesia Peringkat Ke-3 Dunia

Serta memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan akreditasi LPH kepada BPJPH.

Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal. BPJPH saat ini berfokus pada perluasan integrasi sistem layanan.

"Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien. Sehingga berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik," jelasnya.

Dia menambahkan, digitalisasi layanan dan integrasi sistem layanan halal yang dikembangkan BPJPH dapat memberikan keuntungan ganda. Bagi pelaku usaha dan masyarakat penerima layanan, digitalisasi dapat memberikan kemudahan akses layanan.

"Sedangkan bagi pemerintah, selain memudahkan, digitalisasi juga mewujudkan layanan yang cepat dan transparan, serta akuntabel. Dengan begitu, kepercayaan publik kepada penyelenggara layanan juga semakin meningkat," tambahnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)