Langit7, Jakarta -  Sertifikasi halal menjadi sebuah ketetapan atau standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan regulasi yang ada. 
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyebutkan, sebagai sebuah standar, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan, baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk. 
Sertifikasi halal adalah bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk. 
Baca juga: Qanun Keuangan Syariah di Banda Aceh Efektif Berantas RenternirSertifikat halal menjadi alat atau tool dalam JPH sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.
"Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif," katanya beberapa waktu lalu.
Dengan adanya sertifikat halal, lanjut dia, akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen. 
"Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya," tambahnya.
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Bersama Pesantren, Erick Thohir Ajak Santri Magang di Kementerian BUMNSementara itu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir menyebutkan data produk halal, termasuk produk UMK, memiliki peluang yang sangat terbuka dan sayang untuk dilewatkan.
Di mana data dari 
State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020 mencatatkan, umat Muslim menghabiskan USD2,02 triliun untuk produk halal. Angka yang begitu besar ini menunjukkan besarnya peluang produk halal secara global.
"Oleh karenanya produk halal UMK kita juga harus terus kita perkuat untuk dapat naik kelas dan kemudian mengambil peluang ini," imbuhnya.
(zul)