LANGIT7.ID - Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh berupaya membuat semua kegiatan ekonomi di kota tersebut menggunakan sistem syariah. Baik di dunia perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya.
Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengungkapkan adanya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Lembaga Keuangan Syariah (LKS), membantu mengembangkan literatur keuangan syariah dengan mendirikan lembaga keuangan mikro syariah (PT LKMS) Mahirah Muamalah Syariah.
Baca juga: Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital Majukan Ekonomi SyariahAminullah melihat mayoritas lembaga keuangan di Aceh masih menerapkan sistem konvensional baik perbankan, asuransi, pasar modal, pegadaian, leasing, koperasi, bahkan lembaga BUMG (badan usaha milik gampong).
"Tujuan LKMS yaitu untuk membumihanguskan praktik rentenir agar mampu melepaskan masyarakat dari jeratan tengkulak yang mengisap darah pelaku usaha kecil, dan dapat memajukan UMKM," kata mantan Dirut Bank Aceh itu.
Aminullah menjelaskan, LKMS Mahirah Muamalah Syariah tersebut telah berhasil memberantas rentenir di Banda Aceh sejak satu tahun didirikannya.
Kehadiran LKMS sudah melepaskan masyarakat pelaku usaha kecil dari praktik riba. Hal itu dapat dilihat berdasarkan survei yang dilakukan.
"Pada 2018 jumlah rentenir di Banda Aceh mencapai 80 persen, kemudian 2019 menjadi 14 persen, dan terakhir pada 2020 hanya tersisa dua persen lagi,” ujarnya.
Kelahiran Qanun LKS menurut Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh ini sejalan dengan visi dan misi pemerintahannya, yakni mewujudkan Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.
"Qanun lembaga keuangan syariah ini telah membantu kita dalam memberantas rentenir di Banda Aceh," kata Aminullah saat menjadi pembicara pada seminar nasional Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh yang dilaksanakan pada Konferensi Provinsi XII PWI Aceh, di Banda Aceh.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Ekonomi Syariah UI Soal PinjolAminullah menyampaikan, Qanun LKS itu mewajibkan konversi setiap lembaga keuangan konvensional menjadi LKS, bertujuan mewujudkan kegiatan ekonomi Aceh secara Islam.
“Namun kami menyadari Qanun Aceh tentang pokok syariat Islam ini belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Maka kami, Pemkot Banda Aceh juga berinisiatif dalam melahirkan Qanun LKS,” ujarnya.
(est)