Langit7, Jakarta - Di era perkembangan teknologi yang semakin pesat ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam setiap aktivitas mereka, salah satunya soal keuangan.
Belakangan, isu soal pinjaman online (pinjol) cukup mendapat perhatian oleh banyak pihak. Pasalnya, pinjol kerap dijadikan sarana bagi masyarakat yang terkendala dalam urusan perekonomian mereka.
Namun, belum banyak regulasi yang jelas yang ditetapkan oleh pemerintah terkait eksistensi pinjol ini. Sehingga menimbulkan keresahan bagi penggunanya karena dinilai tidak "manusiawi."
Baca juga: Prof Hermanto: Polisi harus Menangkap Pemilik Pinjol IlegalKepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI, Rahmatina Awaliah Kasri menjelaskan, pada dasarnya kehadiran pinjol saat ini merupakan sebuah kewajaran dalam proses digitalisasi keuangan yang masif di tengah masyarakat.
Kendati demikian, masalah yang ditimbulkan oleh pinjol, terutama pinjol ilegal yang melakukan berbagai cara tidak etis, seperti mengintimidasi dan menyebarkan aib, serta cenderung "menindas" peminjamnya merupakan dampak negatif yang harus bisa dicegah ke depan.
"Regulasi pemerintah harus komprehensif. Artinya, tidak hanya mengeluarkan aturan, tapi juga melakukan supervise dan law enforcement kepada pengelola pinjol. Untuk itu pemerintah, dalam hal ini OJK sebagai regulator sektor keuangan, harus bekerjasama dengan aparat hukum," jelasnya kepada Langit7.
Baca juga: Ini Tiga Komitmen BP Tapera dalam Prinsip SyariahPeraih Penghargaan Most Influencial Women in Islamic Business and Finance 2020 versi Majalah WOMANi ini juga mengatakan, agar pemerintah gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebab, masalah yang ditimbulkan dalam hal ini juga dipicu oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai potensi dampak negatif dari tindakannya terlibat dengan pinjol.
"Untuk itu, edukasi harus dilakukan dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat dan berbagai media/channel komunikasi, termasuk media sosial," tambahnya.
(zul)