Langit7, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menghimpun dan memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Hal tersebut diatur berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Saat ini, BP Tapera tengah berupaya untuk memberikan alternatif pembiayaan kepada pesertanya sesuai dengan prinsip syariah.
Baca juga: Sedang Naik Daun, Ini Prospek Bisnis Menjanjikan dari Ikan ChannaDeputi Komisioner Bidang Pengarahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan, setidaknya terdapat tiga komitmen BP Tapera terkait pembiayaan dengan prinsip syariah.
Pertama, pihaknya berupaya menghadirkan program pengelolaan dana Tapera yang berbasis syariah secara
end to end. Dalam komitmen ini, BP Tapera mengelola dana berbasis syariah dengan mengedepankan prinsip gotong royong.
Kedua, BP Tapera berkomitmen untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah. Eko mengatakan, peserta Tapera saat ini baru berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dengan jumlah 4,1 juta peserta. Di mana 20 persennya telah memilih prinsip syariah.
"Kami menargetkan pada 2024 untuk setidaknya memiliki sebanyak 6 juta peserta. Dengan komposisi yang sama, yakni 20 persen peserta memilih prinsip syariah," ujarnya di Webinar Tantangan Pengelolaan Dana Syariah oleh Lembaga Negara: Mengintip Kesiapan Tapera Dalam Pengelolaan Dana dan Layanan Syariah, Jumat (12/11).
Baca juga: Ijtima Ulama MUI: Pinjol Berbasis Bunga Hukumnya HaramMelalui hal itu, lanjut dia, secara perlahan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan syariah di tanah air.
Ketiga, pihaknya menargetkan BP Tapera tidak hanya berfokus pada pembiayaan berbasis syariah. Ia menambahkan, BP Tapera bakal menghadirkan program yang dapat mendorong perkembangan perekonomian syariah secara luas melalui pendekatan supply chain financing.
(zul)