Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 27 November 2025
home global news detail berita

MUI Tegaskan Dana Rekening Dormant Wajib Dijaga Hak Pemiliknya, Bank Dituntut Bertindak Proaktif

tim langit 7 Selasa, 25 November 2025 - 09:57 WIB
MUI Tegaskan Dana Rekening Dormant Wajib Dijaga Hak Pemiliknya, Bank Dituntut Bertindak Proaktif
LANGIT7.ID—Jakarta; Penanganan dana mengendap di rekening tak aktif kembali menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Munas XI menetapkan fatwa terkait rekening dormant. MUI menegaskan bahwa dana tersebut tetap berstatus milik pemilik sahnya, sehingga lembaga keuangan wajib memastikan hak tersebut tidak terabaikan. Ketentuan ini merupakan jawaban atas persoalan besar yang sebelumnya disampaikan PPATK tentang besarnya dana dormant di sistem keuangan nasional.

Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan bahwa fatwa ini lahir sebagai tindak lanjut atas permintaan PPATK yang melaporkan keberadaan dana dormant mencapai lebih dari Rp190 triliun. Temuan tersebut mendorong ulama untuk memberikan panduan syariah terkait pengelolaan dana yang tidak bergerak ini. Prof Ni’am menegaskan kembali bahwa status syar'i dari dana dormant tetap berada pada pemiliknya, sehingga kewajiban pemberitahuan tidak dapat diabaikan oleh bank.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/11/2025), Prof Ni’am mengungkapkan bahwa verifikasi lebih lanjut menemukan masih ada lebih dari Rp50 triliun dana yang belum diketahui pemiliknya. Ia menyebutkan bahwa fatwa ini menjadi pedoman agar dana tersebut tidak dibiarkan tanpa arah, namun juga tidak disikapi secara serampangan di luar prinsip syariah. Ia menilai langkah ini perlu untuk menjaga kemaslahatan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu, pengaturan dini terhadap rekening dormant diperlukan agar aset tidak berhenti manfaatnya. Ia menjelaskan bahwa bank tetap memikul kewajiban utama: mengingatkan pemilik rekening tentang status dana mereka. “Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant,” ujarnya, dilansir dari situs MUI, Selasa (25/11/2025).

Prof Ni’am menambahkan bahwa dana mengendap yang tidak memiliki pemilik yang dapat diidentifikasi masuk kategori al-mal al-dla’i (harta tak bertuan). Dalam kondisi seperti itu, dana harus dialihkan kepada lembaga sosial untuk penggunaan kemaslahatan publik. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut tidak boleh berhenti tanpa manfaat. “Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa hak kepemilikan tetap melekat pada pemilik rekening selama identitasnya masih bisa ditelusuri. “Oleh karena itu, pihak bank hukumnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikan,” katanya. Jika tidak ditemukan pemiliknya, pemanfaatan dana wajib dialihkan untuk tujuan sosial sesuai ketentuan fikih. “Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai', maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” tegasnya.

Untuk lembaga keuangan syariah, kewajiban pengelolaan diperkuat dengan prinsip syariah. Prof Ni’am menjelaskan bahwa lembaga syariah harus menyalurkan dana dormant ke lembaga sosial Islam, seperti BAZNAS, demi kepentingan umat. Ia juga menekankan bahwa membiarkan dana tidak termanfaatkan hingga menimbulkan risiko penyalahgunaan termasuk tindakan yang dilarang. "Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” ujarnya.

Permohonan fatwa ini diajukan PPATK setelah memaparkan sejumlah persoalan kontemporer dalam transaksi keuangan, termasuk rekening dormant yang jumlahnya sangat besar dan sebagian terindikasi terkait tindak pidana. Fatwa ini kemudian disahkan oleh para ulama Komisi Fatwa dari seluruh Indonesia bersama pimpinan perguruan tinggi keagamaan dan pengasuh pesantren.

Isi fatwa mengatur bahwa dana dalam rekening dormant tetap milik nasabah, bank wajib melakukan pemberitahuan, dan bila tidak ada respon setelah jangka waktu tertentu, dana harus diserahkan kepada lembaga sosial disertai penutupan rekening untuk mencegah penyalahgunaan. Untuk lembaga syariah, penyerahan dana dilakukan kepada lembaga sosial Islam seperti BAZNAS. Fatwa juga menyebutkan bahwa membiarkan dana sia-sia adalah tindakan yang dilarang.

Rekomendasi tambahan menekankan agar pemilik rekening memanfaatkan hartanya secara produktif, bank melakukan langkah pencegahan penyalahgunaan, dan pemerintah melalui PPATK, OJK, serta Kementerian Keuangan memastikan pengamanan dana dormant dengan tetap menjaga hak pemilik sesuai syariah dan peraturan negara.

Selain fatwa terkait rekening dormant, Munas XI MUI juga menetapkan beberapa fatwa lain, yaitu Fatwa Pajak Berkeadilan, fatwa pengelolaan sampah di daerah perairan untuk kemaslahatan, fatwa status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta fatwa mengenai kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 27 November 2025
Imsak
03:56
Shubuh
04:06
Dhuhur
11:44
Ashar
15:08
Maghrib
17:57
Isya
19:11
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan