LANGIT7.ID - , Jakarta -
Kemajuan teknologi mengubah hidup manusia, termasuk cara jual beli. Bila dulu transaksi dilakukan tatap muka langsung, sekarang orang lebih menyenangi
jual beli secara online.
Selain praktis, tidak jarang
penjual online menawarkan harga lebih terjangkau. Aplikasi penyedia lapak jualan juga dirancang sedemikian rupa agar tidak terjadi kerugian baik di pihak konsumen maupun penjual.
Baca juga: Benarkah Jual Beli di Masjid Sepenuhnya Dilarang? Begini Penjelasan UlamaNamun dalam Islam, ada aturan tertentu dalam berbelanja online agar tetap memenuhi
syariat agama. Dewan Syariah Nasional-
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 146 Tahun 2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa ini dikeluarkan DSN-MUI karena ketentuan dan batasan jual beli online berbasis syariah dinilai belum ada pedomannya. Jelasnya, berikut tata cara jual beli online menurut fatwa DSN-MUI, melansir dari MUI Digital, Rabu (26/10/2022).
1. Format
akad jual beli harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak terkait
2. Ijab (tanda penyerahan barang) terjadi pada saat pedagang menawarkan dan memasarkan barang dan/atau jasa
3. Qabul (tanda penerimaan barang) terjadi pada saat pelanggan menyatakan pembelian barang dan/atau jasa yang ditawarkan (check out)
Baca juga: Adakah Jual Beli Saham Syariah?4.
Ijab qabul (serah terima barang) dilakukan dalam satu Majelis Akad melalui sarana yang tersedia dalam Platform Online Shop. Misalnya dengan menekan fitur “pesanan telah diterima” dalam aplikasi, itu sudah menunjukkan bahwa penjual dan pembeli telah ijab qabul (serah terima barang)
5. Pedagang dalam menawarkan barang kepada pelanggan tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi syariah. Seperti dilarang melakukan tadlis (deskripsi barang tidak sesuai), tanajusy/najsy (berlebihan dalam mendeskripsikan keunggulan barang) dan ghisysy (testimoni palsu)
6. Dalam menawarkan barang, pedagang harus menjelaskan kriteria barang dagangannya dengan jelas, baik harga (tsaman), biaya pengiriman (jika ada), dan estimasi waktu penyerahan barang.
Baca juga: Nabi SAW Larang Jual Beli di Masjid, Ini Kata Pakar Muamalah(est)