LANGIT7.ID, Jakarta - Saham merupakan bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal. Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
Dengan memegang saham, maka individu maupun badan bisa mengklaim kepemilikan pada suatu perusahaan terbuka. Artinya, pemegang saham berapapun jumlah lembar yang dimiliki berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Salah satu cara memiliki saham perusahaan, seseorang harus membelinya di pasar modal. Lalu, adakah jual beli saham syariah?
Baca Juga: Kisah Baba Rafi Pernah Hampir Bangkrut, Kini Melantai di Bursa Saham
Menurut Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, jual beli saham syariah kemungkinan besar ada. Itu karena lembaga keuangan saat ini menggunakan istilah ‘syariah’ untuk beberapa kepentingan. Di antaranya meningkatkan nilai jual.
“Ya ada (jual beli saham syariah). Cuma syariah beneran atau tidak, Wallahu a’lam. Sekali lagi, saya anjurkan panjenengan, kalau bidang ekonomi, ikutilah kegiatan syariah, walaupun sesungguhnya kata syariah itu juga tidak menjamin proses syariah,” kata KH Zahro di kanal YouTube-nya, Senin (22/8/2022).
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, banyak perusahaan saat ini menggunakan istilah syariah. Dia mencontohkan Bank Syariah. Dia mengaku tahu operasional Bank Syariah. Memang ada perbedaan, namun 90 persen lebih, kata dia, masih sama dengan bank konvensional.
Baca Juga: Hukum Manfaatkan Harta Zakat untuk Modal Usaha, Ini Penjelasannya
“Tapi saya tetap mengampanyekan bank syariah. Rekening saya itu syariah, untuk mendukung bank syariah. Kita dengan memanfaatkan lembaga keuangan syariah itu kita mendukung terwujudnya lembaga-lembaga syariah,” ucap KH Zahro.
(jqf)