LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum manfaatkan
harta zakat untuk
modal usaha tentu boleh asalkan halal dan baik. Sebab seorang mustahik tentu harus bisa meningkatkan perekonomiannya.
Dalam Islam uang atau harta
zakat itu sudah ditentukan oleh Allah SWT peruntukannya. Hal ini ditekankan dalam Al Quran surah At-Taubah ayat 60 yang artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Pengurus Amil Zakat Tak Berfoya-foyaMenurut ayat ini, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Karena itu mereka para mustahik tentu bisa memanfaatkan harta zakat yang diterimanya itu.
Ada beberapa metode memanfaatkan harta zakat salah satunya meminta izin para penerima zakat ini untuk diberdayakan. Nama-nama mereka bisa tercatat sebagai pemegang saham yang nantinya mendapat profit usaha.
Namun yang perlu diperhatikan yakni kehati-hatian dalam menjalankan usaha agar tidak sampai modal dari harta zakat berkurang atau habis.
Adapun cara supaya tidak mudah rugi, usaha yang dijalankan dengan modal harta zakat sebaiknya yang berisiko rendah dan atau ada jaminan tidak rugi.
(bal)